MUI Nyatakan BPJS Tidak Haram

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 Agustus 2015
MUI Nyatakan BPJS Tidak Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah. (Foto Antara/M Risyal Hidayat)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-Rapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati BPJS tidak haram. Masyarakat diminta tidak khawatir.

Bertempat di kantor OJK, Jakarta, Selasa (4/8), rapat dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-bank OJK Firdaus Djaelani; anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Jaih Mubarok; perwakilan Kementerian Keuangan, Eva Theresia Bangun; dan perwakilan Kementerian Kesehatan, Sundoyo.

Hasil pembicaraan hari ini menunjukkan ada tiga kesepakatan yang tercapai. Pertama, semua pihak sepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

Kedua, dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada penyebutan kata “haram”.

Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah. (Luh)

Baca Juga: 

NU Menerima dan Perbolehkan BPJS Kesehatan

Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi 

Ralat Pernyataan BPJS Haram, MUI Minta Disempurnakan

Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS 

 

#BPJS Haram
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan