Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Muhaimin Iskandar: Target Pajak Seharusnya Diturunkan Jadi 80 Persen

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 28 Desember 2015
Muhaimin Iskandar: Target Pajak Seharusnya Diturunkan Jadi 80 Persen

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat pemaparan "refleksi kebijakan ekonomi 2015 dan proyeksi ekonomi 2016 pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Senin (28/12). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak. Namun, hal tersebut masih sulit sebab, target yang ditetapkan terlalu tinggi.   

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan target perolehan pajak berdasarkan APBN-P 2015 sebesar Rp1.294 triliun sulit tercapai karena terlalu tinggi.  

"Melihat kondisi ekonomi yang kurang ramah, pemerintah pesimis target pajak 85 persen atau sebesar Rp1.294,2 triliun sulit tercapai," aku Cak Imin, demikiaan ia akrab disapa, saat pemaparan "refleksi kebijakan ekonomi 2015 dan proyeksi ekonomi 2016 pemerintahan Jokowi-JK" di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Menurut Cak Imin pemerintah harus melakukan revisi target penerimaan pajak. Konsekuensinya, pemerintah akan menambah utang yang justru akan semakin memberatkan anggaran negara tahun depan. Ditambahkan, target penerimaan pajak minimal 85 persen pun diperkirakan akan sulit tercapai. Dikatakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, target yang lebih realistis adalah maksimal 80 persen dari target awal atau sebesar Rp1.035,3 triliun.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengatakan jumlah penerimaan di Desember 2015 sekira Rp120 triliun sehingga realisasi penerimaan pajak sampai dengan 25 Desember 2015 yang sudah masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. 

"Hingga saat ini belum ada revisi target," katanya. Namun, ia belum bisa memberikan rincian terkait jumlah penerimaan pajak terakhir.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 85% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun.

BACA JUGA

  1. Kritisi Pemerintah, PKB Ingin Tetap Mesra
  2. Muhaimin Iskandar: Reshuffle Tidak Dilakukan dalam Waktu Dekat
  3. Pengamat: Reshuffle Harus Berorientasi Kepada Kebutuhan dan Pembangunan
  4. Skandal "Papa Minta Saham", Masinton Pasaribu: Kabinet juga Harusnya Direshuffle
  5. Reshuffle Tahap II Bidik Menteri Bidang Hukum dan Ekonomi
#Muhaimin Iskandar #Target Penerimaan Pajak #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Tingginya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri didorong banyaknya negara maju yang mengalami kekurangan tenaga kerja usia produktif.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan