Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 13 Oktober 2015
Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberikan keterangan soal pertemuan dengan Donald Trummp, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/9)(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak dua kali untuk menjelaskan tentang pertemuannya dengan kandidat calon presiden Amerika Serkiat (AS) Donald Trump, di AS, beberapa waktu lalu. Namun, Setya Novanto tidak menghadiri panggilan dewan etik tersebut.

Pada pemanggilan terakhir, Senin (12/10) kemarin misalnya, politisi Golkar ini beralasan tak memenuhi pemanggilan karena melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinataro Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan.

"Saya sudah bilang (tak bisa penuhi panggilan MKD), saya bertemu Pak Luhut," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Luhut Panjaitan untuk membahas penanggulangan kabut asap. Tidak hanya itu, dalam pertemuan juga dibahas dampak dari kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Ya bicarakan masalah asap, situasinya kita khawatir karena lama. Kalau kita harapkan hanya penyemprotan-penyemprotan kita khawatir tidak selesai. Kita harapkan ada hujan lebat. Itu kita cari jalan keluar," ujarnya.

Setya sebenarnya telah mengirim surat kepada MKD yang dibuat oleh Kesetjenan DPR. Dalam surat tersebut, ia tak bisa menghadiri sidang MKD karena ada agenda yang sudah terjadwal. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat
  2. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  3. Setya Novanto Cs Temui Korban Selamat Tragedi Mina Asal Indonesia
  4. Ruhut Benarkan Rencana Penggulingan Setya Novanto
  5. Diduga Kenakan Arloji Mewah Senilai Rp2 Miliar, Setya Novanto Ogah Komentar

 

 

#DPR #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Donald Trump #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Dari total jiwa terdampak, sebanyak 1.497 jiwa (455 KK) terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Lifestyle
Rush Hour 4 Resmi Digarap: Jackie Chan dan Chris Tucker Comeback
Rush Hour 4 akhirnya maju dengan Paramount sebagai distributor. Jackie Chan dan Chris Tucker kembali, sementara Brett Ratner memimpin penyutradaraan setelah intervensi Presiden Donald Trump.
ImanK - Kamis, 27 November 2025
Rush Hour 4 Resmi Digarap: Jackie Chan dan Chris Tucker Comeback
Indonesia
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bagikan