Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 11 Maret 2015
Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Ray Rangkuti Pemikir Politik LIMA (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemikir politik dan sosial asal Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan tidak sepakat terkait usulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berniat menyantuni partai politik sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.

Menurut Ray sebagai pilar demokrasi hingga kini partai politik belum bisa menjalankan fungsinya secara maksima. Partai politik lanjut Ray juga tidak menyerap aspirasi publik. (Baca:PPP Setuju Negara Santuni Parpol)

"Berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berhak disantuni negara adalah fakir miskin dan anak terlantar," kata Ray saat dihubungi merahputih.com, Rabu (11/3). (Baca:Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara)

Ray yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam gerakan dekrit rakyat menambahkan, sebagai pilar demokrasi, partai politik juga tidak mumpuni dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana kepada publik.

"Kita tidak lihat parpol punya mekanisme baik untuk menyampaikan pertanggungjawaban peggunaan dana secara transparan," tandas Ray. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan bahwa pembiayaan partai politik oleh negara sebesar Rp 1 triliun per tahunnya. Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi.

Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi. Bekas Sekjen PDIP itu juga menegaskan dengan adanya santunan tersebut partai politik tidak perlu lagi mencari sumber dana ilegal.

"Kalau ada penyimpangan, partainya akan kita bubarkan," kata Tjahjo di Kemendagri pada Senin (9/3) merespon banyaknya kritikan atas usulan yang diwacanakan olehnya. (bhd)

 

 

#Partai Politik #Tjahjo Kumolo #Negara Santuni Parpol #Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) #Ray Rangkuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan