Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 11 Maret 2015
Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Ray Rangkuti Pemikir Politik LIMA (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemikir politik dan sosial asal Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan tidak sepakat terkait usulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berniat menyantuni partai politik sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.

Menurut Ray sebagai pilar demokrasi hingga kini partai politik belum bisa menjalankan fungsinya secara maksima. Partai politik lanjut Ray juga tidak menyerap aspirasi publik. (Baca:PPP Setuju Negara Santuni Parpol)

"Berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berhak disantuni negara adalah fakir miskin dan anak terlantar," kata Ray saat dihubungi merahputih.com, Rabu (11/3). (Baca:Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara)

Ray yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam gerakan dekrit rakyat menambahkan, sebagai pilar demokrasi, partai politik juga tidak mumpuni dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana kepada publik.

"Kita tidak lihat parpol punya mekanisme baik untuk menyampaikan pertanggungjawaban peggunaan dana secara transparan," tandas Ray. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan bahwa pembiayaan partai politik oleh negara sebesar Rp 1 triliun per tahunnya. Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi.

Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi. Bekas Sekjen PDIP itu juga menegaskan dengan adanya santunan tersebut partai politik tidak perlu lagi mencari sumber dana ilegal.

"Kalau ada penyimpangan, partainya akan kita bubarkan," kata Tjahjo di Kemendagri pada Senin (9/3) merespon banyaknya kritikan atas usulan yang diwacanakan olehnya. (bhd)

 

 

#Partai Politik #Tjahjo Kumolo #Negara Santuni Parpol #Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) #Ray Rangkuti
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
PSI masih merahasiakan identitas Ketua Dewan Pembina hanya menyebutnya dengan inisial 'Bapak J"
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Bagikan