Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 29 Juli 2015
Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evy Susanti memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. Namun, peran kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istri mudanya tersebut dalam pusaran kasus suap PTUN Medan baru diungkapkan KPK secara resmi pada hari ini.

"Dalam konteks ini, GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7) seperti dinukil Antara.

Keduanya dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Untuk diketahui, Gatot dan Evy diperiksa KPK terkait penyerahan uang kepada M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, yang mewakili Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gerry ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu bersama Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dengan barang bukti uang US$5.000 (sekira Rp67.220.000 dengan kurs US$1 sama dengan Rp13.444). Selanjutnya, KPK juga menciduk dua hakim PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta staf panitera Syamsir Yusfan.

Pada bagian lain, penasehat hukum tersangka Gerry sekaligus pamannya, Haeruddin Massaro menyatakan keponakannya itu hanya berperan menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Haeruddin mengatakan uang tersebut berasal dari OC Kaligis. Uang tersebut bukan yang pertama, sebab sebelum putusan sidang dibacakan pada 7 Juli, Gerry menyerahkan US$15 ribu dollar AS (sekira Rp195 juta) dan 5 ribu dollar Singapura (sekira Rp45 juta).

Seusai diperiksa KPK, Selasa (28/7) dini hari Evy mengakui menyerahkan uang kepada OC Kaligis sebagai lawyer fee dan biaya operasional.

"Yang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar fee lawyer sebesar US$10.000. Anggarannya (dari) kami pribadi. Untuk biaya operasional Pak OC (Kaligis) ke Medan sebesar Rp50 juta," kata Evi saat menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Jakarta.

Sedangkan Gatot menyatakan dirinya menyarankan Fuad, yang notabene adalah stafnya, untuk memakai jasa kantor pengacara OC Kaligis, di mana pengacara senior itu dikenal Evy selama 14 tahun sekaligus merupakan pengacara keluarga untuk menjadi penasehat hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution di acara "Indonesia Lawyer Club" di Jakarta, Selasa malam menyatakan uang yang diserahkan Evy kepada OC Kaligis jumlahnya tidak sesuai dengan barang bukti yang disebutkan KPK. "Tidak ada penyerahan uang dalam mata uang Singapura," katanya. (Luh)

Baca Juga: 

KPK Buru Pemberi Sumber Uang Kasus Suap Hakim PTUN

Gubernur Gatot dan Istri Mudanya, Evy akan Ajukan Praperadilan

Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami

Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho

Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis

 

 

 

 

#Evi Susanti #Johan Budi #Razman Arif Nasution #OC Kaligis #Kasus Suap Hakim PTUN Medan #Evy Susanti #Gatot Pujo Nugroho
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Frengky Aruan - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Sumpah advokat Razman dibekukan. Hotman paris menyebutkan, bahwa Razman tak bisa lagi berpraktik.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Indonesia
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal
PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk. ke Bareskrim Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal
Indonesia
PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea viral di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Indonesia
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Sebenernya soal ini bukan mudah atau susah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Indonesia
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Johan Budi akan pamit dari DPR dan PDIP. Hal itu menyusul dirinya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juli 2024
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Indonesia
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
"Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun, apalagi sampai ada yang meninggal,” imbuhnya.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
Indonesia
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Satgas TPPO Polri menindak tegas dan menyelesaikan kasus TPPO yang sudah jadi momok di negeri ini.
Andika Pratama - Selasa, 13 Juni 2023
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Bagikan