Gubernur Gatot dan Istri Mudanya, Evy akan Ajukan Praperadilan


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) diperiksa sebagai saksi kasus suap PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7). (Foto Antara/Yustinus Agyl)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum Gatot dan Evy akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, Selasa (28/7) seperti dikutip Antara.
Pada hari ini, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tambah Razman.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dicegah ke luar negeri kemudian keduanya dperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Gatot sudah dua kali diperiksa yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7) kemarin sedangkan Evy baru satu kali. Gatot sempat mangkir dari pemeriksaan saat akan diperiksa Jumat (24/7) lalu.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Luh)
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
