Menteri Susi Bicara soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 26 Juli 2016
Menteri Susi Bicara soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi Pudjiastuti gelar konferensi pers terkait Reklamasi Teluk Benoa, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (26/7). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

MerahPutih Nasional - Menteri Perikanan Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihak yang akan melaksanakan reklamasi (pemrakarsa) wajib memiliki izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Sementara terkait reklamasi Teluk Benoa, pengembang baru mendapat izin lokasi reklamasi. Izin tersebut untuk kemudian mengajukan AMDAL.

Seperti diketahui, Kementerian KKP menyetujui perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Perpanjangan izin tersebut telah dilakukan sesuai peraturan. Tapi izin reklamasi bukan berarti izin untuk melakukan reklamasi. Reklamasi atau pembuatan daratan baru dapat dilakukan setelah ada izin pelaksanaan dari KKP. Sementara izin pelaksanaan baru bisa dikeluarkan ketika sudah mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Izin lokasi reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya. Persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi meliputi identitas pemohon, proposal reklamasi, peta lokasi dengan koordinat geografis, dan bukti kesesuaian reklamasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil atau rencana tata ruang wilayah dari instansi yang berwenang," ujar Susi terkait "Reklamasi Teluk Benoa, Status Bantuan Kapal, dan Percepatan Pembangunan Natuna", di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Menurut Susi, dasar dari izin lokasi untuk daerah Sarbagita di wilayah Denpasar itu adalah Perpres 51/2014. Di mana atas dasar Perpres itu, pengubahan wilayah tata hijau di Sarbagita itu diubah menjadi wilayah komersial.

"Makanya harus diterbit izin lokasi, kalau yang melakukan reklamasi di bawah 500 hektare hanya cuma perlu izin gubernur sebagai pelaksanaannya. Di situ juga sudah terjadi banyak perubahan daripada wilayah hijau Sarbagita Denpasar menjadi wilayah komersil seperti restoran, pelabuhan, hotel, helipad. Segala macam pembangunan sudah terjadi di situ," imbuhnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Menko Maritim Resmi Batalkan Proyek Reklamasi
  2. Pluit City Belum Ambil Langkah soal Penghentian Reklamasi
  3. Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G
  4. Penjelasan Teknis Terkait Reklamasi Pulau G
  5. Penjelasan APLN Terkait Reklamasi Pulau G

 

 

#Susi Pudjiastuti #Reklamasi Teluk Benoa
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan