Menaker Hanif Dhakiri Imbau Buruh Jangan Terus Berdemo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 November 2015
Menaker Hanif Dhakiri Imbau Buruh Jangan Terus Berdemo

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri imbau buruh agar tidak terus-terus turun ke jalan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Perekonomian - Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dikeluarkan pemerintah di dalam Paket Kebijakan Ekonomi V, dikecam kaum buruh dengan mengancam untuk mogok masal sampai dengan akhir November 2015.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa tidak ada istilah mogok nasional. Pasalnya, mogok nasional itu hanya terjadi di permasalahan internal perusahaan.

"Mogok nasional mana ada, baca undang-undang dong, mogok itu di perusahaan. Mogok itu kalau sudah terjadi deadlock, kalau di luar itu tidak ada," ujar Hanif Dhakiri saat ditemui usai menghadiri Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11).

Menurut Hanif, buruh menolak PP tentang pengupahan yang dikeluarkan pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menyerukan pendapat.

"Demo silahkan saja asalkan menaati peraturan, jangan tutup jalan tol, apa segala macam, jadi harus cantik jugalah demonya," terangnya.

Politikus asal Partai PKB, menghimbau kaum buruh jangan berdemonstrasi terus. PP tentang Pengupahan dibuat untuk melindungi semua elemen khususnya kaum buruh.

"Melindungi pekerja, melindungi mereka yang belum kerja agar bisa kerja, melindungi dunia usaha agar berkembang dan bisa memperbanyak lapangan kerja," pungkasnya.(abi)

Baca Juga:

  1. Kemenaker akan Dorong Pengangguran jadi Pengusaha
  2. Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR
  3. Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat
  4. Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram
  5. Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

 

 

#Demo Buruh #Hanif Dhakiri #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
30 Ribu Aparat Amankan May Day 2026, Polisi Ingatkan Buruh jangan Anarkistis dan Terprovokasi
Ada dua agenda besar yang menjadi fokus pelayanan dan pengamanan aparat. Pertama, May Day Fiesta 2026 di kawasan Monas.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
30 Ribu Aparat Amankan May Day 2026, Polisi Ingatkan Buruh jangan Anarkistis dan Terprovokasi
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Bagikan