Mau Bubarkan NasDem, Ini Caranya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 16 Oktober 2015
Mau Bubarkan NasDem, Ini Caranya

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan keterangan pers terkait status hukum Patrice Rio Capella (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geger publik tanah air. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Patrice secara resmi mundur dari keanggotaan Partai NasDem dan juga sebagai anggota DPR RI.

Meski sudah mundur, persoalan tidak lantas berhenti. Lini massa di tanah air diramikan dengan #Bubarkan NasDem. Penggunan dunia maya menagih janji manis Partai NasDem. Sebab beberapa waktu silam Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meninjau keberadaan partanya jika ada kader, anggota atau fungsionaris partai yang terjerat persoalan hukum, khususnya korupsi.

"Tidak layak Partai NasDem dipertahankan," demikian ucapan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan kadernya di Hotel Mercutre, Ancol, Jakarta, Senin (3/6/2015).

Sementara itu Politikus Partai NasDem Luthfi Andi Mutty mengklarifikasi pernyataan ketua umumnya Surya Paloh yang pernah menyatakan akan membubarkan partai apabila kadernya tersangkut tindak pidana korupsi. Menurut Luhfi, pernyataan Paloh tersebut harus dilihat secara utuh.

"Saya tanggapi ini perlu dilihat dalam konteks apabila korupsi dilakukan secara struktural dan massif, mau tidak mau partai harus diberhentikan," kata Luthfi, di DPR, Jakarta, Jumat (16/10).

Namun, lanjut Luthfi, tindakan Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella mengatasnamakan pribadi. Bukan instruksi DPP partai Nasdem maupun arahan Ketum.

"Bahwa Ketum mengatakan lebih baik diburbarkan jika kader terlibat korupsi itu konteksnya ada instruksi found rising untuk menghidupkan partai, saya sampaikan itu (instruksi) tidak ada," tandas Luthfi.

Lantas apakah NasDem bisa dibubarkan?

Wacana pembubaran Partai NasDem bergema begitu keras di lini massa bahkan menjadi topik hangat yang dibicarakan pengguna internet. Mereka menagih janji dan komitmen Surya Paloh untuk berani membubarkan Partai NasDem jika ada kader yang terlilit dalam pusaran korupsi.

Pembubaran partai di Indonesia bukanlah barang baru. Sejarah mencatat bahwa Presiden Sukarno pernah membubarkan Partai Masyumi dan PSI pada tahun 1960. Kedua partai tersebut dibubarkan karena terlibat makar dan bertentangan dengan UUD 1945.

Wacana pembuabaran partai politik juga diatur dalam Undang-Undang. Jika zaman Presiden Sukarno partai politik dibubarkan melalui Dekrit dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Di era reformasi mekanisme pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UUD 1945 pasal 24 (c) hasil amandemen Ketiga dijelaskan MK memiliki beberapa wewenang diantaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum dan juga memutus membubarkan partai politik.

Meski pembubaran partai politik menjadi kewenangan MK, namun bukan perkara mudah untuk mewujudkan hal tersebut. Sebab permohonan pembubara partai politik hanya bisa diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk kepada ketentuan dalam UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi pasal 68 (ayat) 1.

Adapun yang dimaksud dengan pemerintah disini adalah Presiden Joko Widodo bersama dengan Jusuf Kala dan jajaran para pembantunya.

Di tepi lain pakar hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menjelaskan bahwa pemerintah adalah pemilik "legal standing" sebagai pemohon tunggal untuk membubarkan partai politik, baik karena persoalan korupsi atau karena melanggar UUD 1945.

Said yang juga bekas aktivis pergerakan 1998 melanjutkan ketentuan tersebut harus direvisi. Sebab dalam ketentuan itu pemohon tunggal untuk membubarkan partai politik adalah pemerintah, sedangkan masyarakat tidak diberikan haknya untuk mengajukan permohonan gugatan.

"Karena itu, saya kira UU Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Harus dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi pemohon. Sebab, korupsi adalah 'extra ordinary crime' yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat," papar Said Salahudin beberapa waktu silam.

BACA JUGA: 

  1. Sam Pa, Rekan Bisnis Surya Paloh Ditangkap di Tiongkok
  2. NasDem Benarkan Pertemuan Surya Paloh dan Gubernur Gatot
  3. Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem
  4. Kasus Patrice Rio Capella Bakal Seret Surya Paloh?
  5. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail

 

 

 

 

#Mahkamah Konstitusi #Patrice Rio Capella #Sekjen NasDem #Surya Paloh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan