Masyarakat Kabupaten Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Rp50 Miliar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 25 November 2015
Masyarakat Kabupaten Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Rp50 Miliar

Ilustrasi koruptor, korupsi(MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Masyarakat Kabupaten Mesuji, Lampung melaporkan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami ke Mabes Polri atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 sekira Rp50 miliar lebih.

Iwan MD mewakili masyarakat Mesuji mengatakan, Bupati Mesuji saat ini telah memainkan dana APBD dengan pembangunan yang tidak jelas. Hal itu terbukti dengan adanya pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Mesuji yang tidak terselesaikan sampai sekarang.

"Padahal sudah tiga tahun dia menjabat tapi hingga saat ini proyek pembangunan yang tinggal meneruskan pendahulunya tidak juga terselesaikan. Lebih parah lagi, saat ini kantor DPRD-nya pun masih numpang di kantor desa," ujar Iwan di Jakarta, Rabu (25/11).

Untuk itu, Iwan MD beserta masyarakat Mesuji lain melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Ombudsman, ICW, Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Komisi III DPR.

Akan tetapi, kata Iwan MD, pelaporan tersebut seperti tidak ditanggapi alias terhenti. Laporan yang berjalan hanya di Mabes Polri dan Ombudsman. Namun belakangan, laporan masyarakat Mesuji itu terhenti tidak ada tindak lanjutnya. Padahal, dulu sewaktu Bareskrim dijabat oleh Komjen (Pol) Budi Waseso kasus ini sempat mencuat, tapi setelah Kepala Bareskrim digantikan oleh Komjen (Pol) Anang Iskandar kasus ini terhenti.

"Kami pun pada hari ini, Rabu 25 November 2015, mendatangi Mabes Polri agar kasus ini cepat ditindaklanjuti. Sampai di Mabes Polri, kami bertemu dengan Irwasum I Brigjen (Pol) Didik. Lalu beliau langsung menelpon Kasubit Reserse Mabes Polri Kombes Gokart, agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Karena kasus ini bukan merupakan kesalahan administrasi, melainkan ada dugaan penyelewengan dana APBD di Kabupaten Mesuji," kata Iwan MD.

Iwan MD melanjutkan, dugaan penyelewengan dana tersebut terdiri dari biaya operasional dan pemeliharaan alat-alat berat sebesar Rp9.516.577.960, APBD 2014 untuk kegiatan pembuatan drainase menggunakan batako sebesar Rp12.098.566.254, anggaran dalam Perbup 25 Tahun 2014 sebesar Rp18.101.495.736, pembangunan jalan tol cor beton di Desa Tanjung Mas Makmur yang tidak sesuai sebesar Rp38.679.058.000, dan program kegiatan peningkatan sarana infrastruktur jalan tahun 2014 sebesar Rp18.078.512.000.

"Jika hal ini terus dibiarkan maka pembangunan di Kabupaten Mesuji tidak akan berjalan. Masyarakat Mesuji pun akan terus sengsara dan terpuruk karena tidak ada kemajuan dalam pembangunan. Itu hanya sebagian kecil penyelewengan dana yang dilakukan oleh Bupati Mesuji," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Gerakan Antikorupsi Yogyakarta Adukan Petinggi Koran Lokal ke Dewan Pers
  2. Bareskrim Kantongi Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI
  3. KPK Harusnya Bongkar Kasus Korupsi di Atas Rp1 Miliar
  4. Ahok: Rayakan Hari Pahlawan Cukup dengan Tak Korupsi
  5. Suasana Sidang Terdakwa Korupsi dan Pemerasan Jero Wacik
#Bupati Khamami #Wisata Di NTB #Kabupaten Mesuji #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Bagikan