Bareskrim Kantongi Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Hukum - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengantongi nama tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) DKI Jakarta periode 2014.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta. Sebelumnya, dalam perkara ini tersangka Alex Usman yang diketahui mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Nanti tersangka yang baru habis ini," ujar Adi Deriyan Jayamarta di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Adi pun tak mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab saat ini, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan.
Untuk diketahui dalam perkara lain, Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Masih kata Adi, sebelum Fahmi dan Firmansyah, Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Adi menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji