KPK Harusnya Bongkar Kasus Korupsi di Atas Rp1 Miliar
Masinton Pasaribu menunjukkan laporan pengaduan masyarakat sebelum diserahkan kepada petugas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9).(Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Hukum - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mampu bongkar kasus korupsi di atas Rp1 Milar.
"Seharusnya KPK harus mampu menguak dan berani memberantas kasus korupsi yang lebih besar," kata Masinton Pasaribu saat ditemui usai acara Rakernas Almisbat, di Hotel Sentral Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/11) malam.
Masinton menambahkan KPK hanya mampu menangani kasus korupsi politis yang bernilai berita besar dan jumlah nominalnya kisaran Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta. Seharusnya, KPK mampu membongkar kasus korupsi yang nilainya di atas Rp1 miliar bahkan triliunan rupiah.
"Kita lihat yang ditangani lebih kepada politisi partai yang nilai beritanya lebih tinggi, apalagi lewat sadapan, seperti yang kita lihat sekarang, ada yang kasusnya hanya Rp200 juta, harusnya di UU KPK itu, KPK tangani Rp1 miliar ke atas," kata dia.
Meski demikian, Masinton memberikan apresiasi atas kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi yang semakin menjamur di Indonesia. Ia berharap agar di tahun mendatang KPK mampu mengejar kasus korupsi yang lebih besar.
"Kita senang KPK tangani kasus seperti kasus Rp150 juta, Rp200 juta, bukan berarti kita permisif, tapi dengan adanya KPK harusnya kita mampu mengejar korupsi yang lebih besar," pungkasnya.(abi)
Baca Juga:
- KPK Komitmen Hukum Mati Koruptor Anggaran Bencana Alam
- KPK Ancam Koruptor Dana Bantuan Bencana Alam dengan Hukuman Mati
- KPK Galang Kekuatan Hacker untuk Berantas Korupsi
- Duit Reses Rp 150 Juta Masinton Pasaribu Digunakan Beli Souvenir dan Buku
- Catatan Kritis Almisbat Atas Satu Tahun Pemerintahan Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030