KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim


Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/5). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Nasional - Menggemanya kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh 14 orang pemuda Rejang Lebong, Bengkulu, dengan korban di bawah umur YN (14) di jejaring sosial, sontak mendapat perhatian khusus Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar.
Ihwal demikian disampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri siang ini.
"Tadi sempat disinggung dan Kabareskrim memberikan atensi masalah tersebut," kata Asrorun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/5).
Meski demikian, lanjut Asrorun, kasus tersebut sudah ditangani di tingkat Polsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
"Atensinya berupa proses percepatan penanganan sehingga pemastian penyelenggaraan perlindungan anak dengan pendekatan efek jera terhadap pelaku dilakukan," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku biadab itu terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
