KPAI Duga Terjadi Pelecehan Seksual di Konser EXO di ICE BSD
Kantor Pusat KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu
MerahPutih Megapolitan - Ada dugaan pelecehan seksual yg terjadi pada security process para penonton yang akan menonton konser EXO di ICE BSD tanggal 27 Februari 2016. Hal ini di lakukan security (Pelopor Guard) dengan alibi body checking.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menjelaskan korban usia anak masih sedikit sekali yang melaporkan, namun korban perempuan dewasa sudah kami report ke LBH APIK.
"Saat ini ada 3 penonton perempuan usia anak yg sedang dalam proses melaporkan kejadian ini ke KPAI. Kami menghimbau, orang tua yg mengetahui anaknya menonton konser ini untuk berkomunikasi dengan anak, dan melaporkan jika memang anak tersebut juga diduga menjadi korban pelecehan seksual," ujar Rita pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Kamis (3/3).
Rita menjelaskan Hal ini penting agar anak-anak dapat segera keluar dr kondisi trauma dan mendapatkan pendampingan lanjutan secara tepat. KPAI juga menghimbau agar para korban anak ini dengan didampingi orang tua dapat melapor ke KPAI agar dilakukan advokasi secara kolektif.
"Pemeriksaan keamanan dengan dalih apapun tidak diperkenankan menyentuh bagian vital orang yang diperiksa, apalagi hal ini dilakukan dengan pemaksaan. Kondisi ini juga menimbulkan situasi trauma karena dilakukan di tempat terbuka dan ada security guard berjenis kelamin laki-laki.
Dalam konteks keamanan bandara sekalipun, tidak ada sentuhan ke tubuh karena metal detector lebih dari cukup untuk pengawasan media perekam ataupun pemeriksaan untuk dugaan ancaman keamanan lainnya.
"Jika bener terjadi kejadian ini, maka terjadi dugaan pelanggaran pasal 76 B dan C, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran; 76 C setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," terangnya.
Rita menegaskan ancaman hukuman 76 B paling lama penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta; 76C ancaman hukuman paling lama 3 tahun.6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta.
"Sekali lagi, KPAI menyesalkan dugaan kejadian pelecehan seksual ini, dan menghimbau orang tua yg putrinya menjadi korban segera melaporkan kejadian ini ke KPAI," tegasnya.
Saat ini, KPAI akan melakukan pemanggilan kepada para pihak penyelenggara konser ini utamanya yg bertanggung jawab dengan urusan anak.(abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama