Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 19 Februari 2016
Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis

Saipul Jamil (Instagram)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Artis - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban dari Saipul Jamil atas perbuatannya. Terlebih yang dilakukan Saipul Jamil adalah pencabulan terhadap anak yang masih berusia di bawah umur.

"Yang pertama menegaskan ada tanggung jawab sosial, hukum, moral apalagi ini berkedudukan sebagai public figure bebannya lebih berat dari orang yang biasa-biasa saja. Orang biasa-biasa aja terlarang apalagi ini kemudian public figure yang potensial seluruh aktivitasnya diikuti apalagi oleh anak-anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).

Ni'am melanjutkan selain terkena pasal perlindungan anak, Saipul Jamil juga bisa dikenakan hukuman berlapis lantaran melakukan pencabulan terhadap anak sesama jenis.

"Di samping UU Perlindungan Anak, sebenarnya ini bisa dikenakan secara berlapis atau juncto dengan KUHP pasal 292 yang secara eksplisit menegaskan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindakan pencabulan dengan anak sesama jenis," terang Ni'am.

Seperti yang diketahui artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan terhadap anak berusia dibawah umur.

Menurut keterangan yang didapat Saipul Jamil melakukan pencabulan sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 18 Februari 2016. Pencabulan tersebut terjadi di kediamannya di Kelapa Gading. (yni)

BACA JUGA:

  1. Saipul Jamil Diduga Melakukan Pencabulan Lebih Dari Satu Kali
  2. Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
  3. Saipul Jamil Punya Fantasi Seks Liar dan Doyan Film Porno
  4. Saipul Jamil Diduga Oral Seks Anak Dibawah Umu
  5. Saipul Jamil Yakin Danang Banyuwangi Juara Dangdut Academy 2
#Pencabulan Bocah #Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Indonesia
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Saipul Jamil ditangkap oleh polisi dalam mobil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Januari 2024
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Bagikan