Mantan Menteri KKP: Indonesia Belum Bisa Jadi Negara Maritim

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 22 Desember 2015
Mantan Menteri KKP: Indonesia Belum Bisa Jadi Negara Maritim

Ilustrasi Nelayan: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/asf/foc/15

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Keuangan - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif Cicip Sutardjo mengatakan saat ini Indonesia belum bisa dikatakan sebagai negara maritim. Hal ini karena pemerintah sendiri belum bisa memanfaatkan kekayaan sumber daya laut dengan baik.

"Beberapa waktu lalu saya ketemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, saya bilang ke beliau bahwa Indonesia belum bisa menjadikan sektor kelautan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, Indonesia belum bisa dikatakan negara maritim, walau lautan kita luas," kata Sharif di Kantor Kadin, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Syarif menambahkan, syarat utama untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yakni dengan memanfaatkan teknologi kelautan seperti yang diterapkan oleh Singapura, Tiongkok, dan Amerika Serikat.

"Saya melihat negara-negara maju sudah memiliki teknologi yang sangat canggih. Jadi mereka memanfaatkan laut tidak hanya di atas saja, tapi juga di tengah laut, bawah laut, bahkan dasar laut," kata Sharif.

Padahal, lanjutnya, kekayaan laut Indonesia sangat luar biasa melimpah. Produksi dalam negeri masih kalah jauh bila dibandingkan dengan Tiongkok yang luas lautannya lebih kecil dari Indonesia.

"Kekayaan laut kita itu sungguh luar biasa, namun kita belum bisa manfaatkan itu, kita kalah dengan Cina, padahal laut mereka jauh lebih kecil," ungkapnya.

Untuk itu, Sharif berharap terbitnya UU tentang kelautan bisa membawa Indonesia menjadi negara maritim. Menurutnya sejak zaman Presiden Gus Dur hingga sekarang UU Kelautan belum bisa terealisasi.

"Undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum pengelolaan kelautan kita, namun sejak zaman Gus Dur UU ini belum bisa terealisasi. Saya berharap di Pemerintahan Presiden Jokowi UU yang mengenai Kelautan dan Maritim dapat terealisasi dengan baik," tandasnya. (abi)

 

BACA JUGA:

  1. Alasan Kemendag Buka Impor Beras Dari Pakistan
  2. Kembangkan EBT, Pemerintah Revisi Harga Listrik dari PLTS
  3. Kementrian ESDM Galau Tentukan Harga BBM
  4. Pemerintah Pertimbangkan 3 Negara Bebas Visa
  5. Terkait Program Lisrik 35.000 MW, Pemerintah Diminta Jujur
#KKP #Poros Maritim
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan