Alasan Kemendag Buka Impor Beras Dari Pakistan
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Bisnis - Hari ini (22/12) melalui konferensi pers di kantornya, Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan RI mengungkapkan alasan mengapa Kementrian Dalam Negeri (Kemendag) membuka impor beras dari Pakistan.
Kemendag RI sebelumnya diketahui telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, M Aqil Nadeem perihal pembelian beras sebanyak satu juta ton dari negara tersebut untuk Indonesia.
Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor dari negara Vietnam dan Thailand, sebagai negara yang biasa memasok kebutuhan beras dalam negeri.
"Namun ini masih kami sedang pelajari, jadi belum sampai ke dalam tahap pelaksanaan dan mungkin masih tahap belajar," ujar Thomas dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (22/12).
Thomas melanjutkan, pemerintah juga berencana untuk mencoba dari sumber negara lainnya untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri. Hanya saja Thomas masih enggan menyebutkan negara mana saja yang akan dijajakinya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia-Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina, Serukan Two-State Solution
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Presiden Prabowo Melawat ke Pakistan di Tengah Bencana Sumatra, Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir