Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Chuck Suryosumpeno, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku saat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dirinya itu baru sekali terkait perkara penyerahan semua aset sitaan kepada negara yang dinilai tak sesuai dengan prosedural kejaksaan.

Ihwal itu dilakukannya lantaran pelaku dan istrinya sudah meninggal. Sementara, ahli waris mereka tidak diketahui oleh siapa-siapa. Hanya beberapa tanah yang diketahui milik seseorang bernama Hendra, tapi sudah dilakukan penyelidikan yang teliti.

Ia pun berdalih, pencopotan yang dilakukan terhadapnya itu, dinilainya tidak benar. Sebab, kalau dalam SK pencopotan tersebut, dasar utamanya tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan negosiasi.

"Tapi, kami punya izin dari Jaksa Agung atau pimpinan. Artinya SK pencopotan itu tidak memiliki dasar," paparnya.

Masih kata Chuck, mengenai sitaan terhadap tanah yang terdapat di bilangan Jatinegara tersebut sudah dijual. Namun, pembayarannya baru sebagian kepada istri Hendra wijaya.

"Dijual Rp12 miliar dan baru dibayar Rp6 miliar. Nah, saya minta dikembalikan ke negara, dia minta dicicil tiga kali. Baru nyicil sekali," terangnya.

Lalu ada tanah di Ciledug, lanjut Chuck, tanah ini mau dibeli Hendra ada uang Rp500 juta diberikan ke anak buahnya. Masalahnya ternyata tanah itu digugat dan yang mengugat menang‎. Sehingga uang senilai Rp500 juta ini saya minta anak buahnya untuk dikembalikan. Akhirnya, dikembalikan ke negara. (gms)


BACA JUGA:

  1. Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
  2. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
  3. Pemberantasan Korupsi Tidak Punya Roadmap
  4. Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
  5. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK
#Mabes Polri #Chuck Suryosumpeno
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Bagikan