Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar


Chuck Suryosumpeno, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku saat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dirinya itu baru sekali terkait perkara penyerahan semua aset sitaan kepada negara yang dinilai tak sesuai dengan prosedural kejaksaan.
Ihwal itu dilakukannya lantaran pelaku dan istrinya sudah meninggal. Sementara, ahli waris mereka tidak diketahui oleh siapa-siapa. Hanya beberapa tanah yang diketahui milik seseorang bernama Hendra, tapi sudah dilakukan penyelidikan yang teliti.
Ia pun berdalih, pencopotan yang dilakukan terhadapnya itu, dinilainya tidak benar. Sebab, kalau dalam SK pencopotan tersebut, dasar utamanya tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan negosiasi.
"Tapi, kami punya izin dari Jaksa Agung atau pimpinan. Artinya SK pencopotan itu tidak memiliki dasar," paparnya.
Masih kata Chuck, mengenai sitaan terhadap tanah yang terdapat di bilangan Jatinegara tersebut sudah dijual. Namun, pembayarannya baru sebagian kepada istri Hendra wijaya.
"Dijual Rp12 miliar dan baru dibayar Rp6 miliar. Nah, saya minta dikembalikan ke negara, dia minta dicicil tiga kali. Baru nyicil sekali," terangnya.
Lalu ada tanah di Ciledug, lanjut Chuck, tanah ini mau dibeli Hendra ada uang Rp500 juta diberikan ke anak buahnya. Masalahnya ternyata tanah itu digugat dan yang mengugat menang. Sehingga uang senilai Rp500 juta ini saya minta anak buahnya untuk dikembalikan. Akhirnya, dikembalikan ke negara. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
