Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar

Chuck Suryosumpeno, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku saat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dirinya itu baru sekali terkait perkara penyerahan semua aset sitaan kepada negara yang dinilai tak sesuai dengan prosedural kejaksaan.

Ihwal itu dilakukannya lantaran pelaku dan istrinya sudah meninggal. Sementara, ahli waris mereka tidak diketahui oleh siapa-siapa. Hanya beberapa tanah yang diketahui milik seseorang bernama Hendra, tapi sudah dilakukan penyelidikan yang teliti.

Ia pun berdalih, pencopotan yang dilakukan terhadapnya itu, dinilainya tidak benar. Sebab, kalau dalam SK pencopotan tersebut, dasar utamanya tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan negosiasi.

"Tapi, kami punya izin dari Jaksa Agung atau pimpinan. Artinya SK pencopotan itu tidak memiliki dasar," paparnya.

Masih kata Chuck, mengenai sitaan terhadap tanah yang terdapat di bilangan Jatinegara tersebut sudah dijual. Namun, pembayarannya baru sebagian kepada istri Hendra wijaya.

"Dijual Rp12 miliar dan baru dibayar Rp6 miliar. Nah, saya minta dikembalikan ke negara, dia minta dicicil tiga kali. Baru nyicil sekali," terangnya.

Lalu ada tanah di Ciledug, lanjut Chuck, tanah ini mau dibeli Hendra ada uang Rp500 juta diberikan ke anak buahnya. Masalahnya ternyata tanah itu digugat dan yang mengugat menang‎. Sehingga uang senilai Rp500 juta ini saya minta anak buahnya untuk dikembalikan. Akhirnya, dikembalikan ke negara. (gms)


BACA JUGA:

  1. Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
  2. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
  3. Pemberantasan Korupsi Tidak Punya Roadmap
  4. Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
  5. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK
#Mabes Polri #Chuck Suryosumpeno
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan