Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 12 Desember 2015
Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas

Puty Revita (kiri) dan Nikita Mirzani (screenshot youtube)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Sejumlah kasus prostitusi yang melibatkan artis berakhir dengan si pelaku melenggang bebas begitu saja. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan merancang Undang-undang yang lebih ketat untuk menjerat pelaku kasus prostitusi dan perzinahan. 

Praktisi hukum Umar Husin menyatakan dalam hukum positif Indonesia, yang dimaksud dengan perzinahan adalah sebuah persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang masih terikat status suami istri dan berhubungan badan dengan orang yang bukan suami atau istri.

Hal ini ia kemukakan menanggapi terungkapnya kasus prostitusi artis yang menyeret sejumlah nama terkenal di Tanah Air seperti Amel Alvie, Tyas Mirasih, Shinta Bachir, Anggita Sari dan yang baru-baru ini muncul Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR), finalis Miss Indonesia 2014.

"Kalau untuk kasus ini, wong mereka (Nikita Mirzani dan Puty Revita Sari) orang bebas (single), kok dituduh perzinahan. Salahnya apa, di mana, kok orang tidak salah dipaksakan untuk salah? Kalau soal moral iya itu salah, tapi kalau soal hukum apa yang menjeratnya nanti? Tidak ada. Lagipula memang tidak ada pasal untuk prostitusi artis maupun perjinahan," jelas Umar ketika ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).

Umar mengusulkan pemerintah bersama DPR merancang Undang-undang yang lebih ketat lagi untuk menjerat kasus prostitusi atau perzinahan supaya tidak ada lagi kasus prostitusi artis maupun di kalangan masyarakat luas. 

Seperti diketahui, NM dan PR ditangkap saat hendak melayani berhubungan badan dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya lantas digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, tapi kemudian dilepaskan dan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan. 

Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya hanya menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan perkara kasus prostitusi online. 

"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12). 

Di sisi lain, F dan O ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 dan maksimal 10 tahun dengan denda sedikitnya Rp120 juta dan sebanyak-banyaknya Rp600 juta. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?
  2. Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
  3. Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
  4. Mengenal Nikita Mirzani, Artis yang Digerebek Karena Kasus Prostitusi
  5. Mengenal Puty Revita, Tandem Nikita Mirzani di Dunia Prostitusi Artis

 

#Liputan Khusus #Puty Revita #Nikita Mirzani #Prostitusi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
ShowBiz
Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Asuka Kirara Bela Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, cuma Fan tak Ada Prostitusi
Ia mengaku bahkan tidak tahu Hak-nyeon akan ada di sana.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Asuka Kirara Bela Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, cuma Fan tak Ada Prostitusi
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
ShowBiz
Ikut Ketemuan sama Bintang Film Dewasa Jepang Bareng Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, MC Mong Dipecat dari Agensi One Hundred
Ia mungkin terlibat dalam sesi minum-minum yang kontroversial bersama Hak-nyeon.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Juni 2025
Ikut Ketemuan sama Bintang Film Dewasa Jepang Bareng Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, MC Mong Dipecat dari Agensi One Hundred
ShowBiz
Ju Hak-nyeon Terjerat Kasus Prostitusi, para Member The Boyz Malah Khawatirkan para Penggemar
Berharap tidak ada penggemar yang merasa terluka atau kecewa karena situasi ini.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Juni 2025
Ju Hak-nyeon Terjerat Kasus Prostitusi, para Member The Boyz Malah Khawatirkan para Penggemar
ShowBiz
Mantan Anggota The Boyz Ju Hak-nyeon Ngaku Ikut dalam Pertemuan dengan Bintang Film Dewasa, tapi Bantah Terlibat Prostitusi
Tegas bantah tak terlibat dalam praktik prostitusi.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Juni 2025
 Mantan Anggota The Boyz Ju Hak-nyeon Ngaku Ikut dalam Pertemuan dengan Bintang Film Dewasa, tapi Bantah Terlibat Prostitusi
ShowBiz
Mantan Anggota The Boyz, Ju Hak-nyeon Dipolisikan, Dituduh atas Dugaan Prostitusi
Sebuah foto yang memperlihatkan Hak-nyeon yang sedang berada di sebuah bar bersama aktris film dewasa Jepang, Asuka Kirara, tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Juni 2025
Mantan Anggota The Boyz, Ju Hak-nyeon Dipolisikan, Dituduh atas Dugaan Prostitusi
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Bagikan