Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial


Ilustrasi Prostitusi Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Dirtipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) Bareskrim Mabes Polri masih mendalami terkait kasus prostitusi online yang menjajakan bisnis melalui jejaring sosial.
Hal tersebut terungkap sejak tanggal 19 Januari 2015, saat Bareskrim berhasil menangkap pelaku prostitusi online yang terletak di dua kota, yaitu Bogor dan Jakarta.
Pelaku tersebut telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang ITE, dan kedua tersangka tersebut berinisial DK dan EW. Mereka ditangkap di Bogor jawa Barat, hingga kini tengah didalami Mabes Polri terkait kasus Prostitusi Online.
"Model prostitusi ini, para pelaku mucikari tersebut membuat reklame di dunia maya yang menjajakan para wanita yang masih perawan, di website berkisaran usianya, dari 18 tahun sampai 20 tahun," ungkap Direktur Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, kepada awak media di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Seperti diungkapkan Viktor, bahwa dalam penanganan kasus prostitusi online ini pihak Mabes berhasil mengamankan korban sebanyak 7 orang yang di dipekerjakan oleh Tersangka Mucikari, untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Korban 7 orang, sistemnya kalau ada pesanan dikirim pesanannya, perempuan datang kesana dibekali tisu setelah berhubungan ke kamar mandi lap ada darahnya. Dibayar 4 juta, ke perempuan itu, dan hanya dibayar 1,5 juta sisanya untuk mucikarinya," tambah Viktor.
Saat ini, tersangka telah diamankan di tahanan Mabes Polri. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dipidanakan dalam kurung waktu 3 tahun dan maksimal penjara selama 15 tahun. (gms)
Baca Juga:
6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial
Polda Tertibkan Situs Pelacuran Online di Jejaring Sosial
Prostitusi Online ala Papi Mike
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ditawari Jasa Prostitusi "Online"
Buntut Tewasnya Janda Bohay, Benarkah Tebet Sarang Pelacuran "Online"?
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
