Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Selasa, 28 April 2015
Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial

Ilustrasi Prostitusi Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal - Dirtipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) Bareskrim Mabes Polri masih mendalami terkait kasus prostitusi online yang menjajakan bisnis melalui jejaring sosial.

Hal tersebut terungkap sejak tanggal 19 Januari 2015, saat Bareskrim berhasil menangkap pelaku prostitusi online yang terletak di dua kota, yaitu Bogor dan Jakarta.

Pelaku tersebut telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang ITE, dan kedua tersangka tersebut berinisial DK dan EW. Mereka ditangkap di Bogor jawa Barat, hingga kini tengah didalami Mabes Polri terkait kasus Prostitusi Online.

"Model prostitusi ini, para pelaku mucikari tersebut membuat reklame di dunia maya yang menjajakan para wanita yang masih perawan, di website berkisaran usianya, dari 18 tahun sampai 20 tahun," ungkap Direktur Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, kepada awak media di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Seperti diungkapkan Viktor, bahwa dalam penanganan kasus prostitusi online ini pihak Mabes berhasil mengamankan korban sebanyak 7 orang yang di dipekerjakan oleh Tersangka Mucikari, untuk melayani para lelaki hidung belang.

"Korban 7 orang, sistemnya kalau ada pesanan dikirim pesanannya, perempuan datang kesana dibekali tisu setelah berhubungan ke kamar mandi lap ada darahnya. Dibayar 4 juta, ke perempuan itu, dan hanya dibayar 1,5 juta sisanya untuk mucikarinya," tambah Viktor.

Saat ini, tersangka telah diamankan di tahanan Mabes Polri. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dipidanakan dalam kurung waktu 3 tahun dan maksimal penjara selama 15 tahun. (gms)

Baca Juga:

6 Korban Pelacuran Online Jalani Pembinaan di Dinas Sosial

Polda Tertibkan Situs Pelacuran Online di Jejaring Sosial

Prostitusi Online ala Papi Mike

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ditawari Jasa Prostitusi "Online"

Buntut Tewasnya Janda Bohay, Benarkah Tebet Sarang Pelacuran "Online"?

#Mabes Polri #Pelacuran Online #Pelacuran Terselubung #Bisnis Prostitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Olahraga
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Namun, publik sepak bola dunia kini memberikan sorotan tajam terhadap perilaku para atlet di luar lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan