Lulung: Ahok Cari Teman Bayaran


Foto: antarafoto
MerahPutih Nasional - Abraham Lunggana atau yang biasa dipanggil Lulung, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, kembali berkomentar miring terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Komentar dia kali ini terkait dukungan massa, baik melalui media sosial maupun massa dalam bentuk demonstrasi, terhadap Ahok untuk membongkar "dana siluman" dalam APBD DKI. (Baca: Presiden Pertanyakan Hak Angket Ahok)
"Ahok lagi cari teman bayaran dan bentuk opini," kata Lulung yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di gedung DPRD Jakarta, Senin (2/3).
Pernyataan Lulung ini merupakan tanggapan ketika ditanya tentang perkembangan hak angket dan dukungan massa terhadap Ahok. Dia mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas kelanjutan dari hak angket untuk Ahok tersebut. "Hak angket jalan. Ini kita mau rapat, baru pertama rapat," katanya. (Baca: DPRD DKI Nyatakan Hak Angket untuk Ahok, Hastag #SaveAhok Ramaikan Twitter)
Seperti diketahui, panitia hak angket sudah terbentuk dan terdapat sebanyak 106 anggota DPRD secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket ini. Alasan pengajuan hak angket ini terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Dalam konteks ini, Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD yang menjadi usulan bersaama anggota DPRD an Pemerintah Provinsi DKI tersebut.
Kemudian Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Peraturan pemerintah yang dianggap Ahok langgar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Cek Kesehatan Gratis Jadi Data Base, DPRD Instruksikan Dinkes Jakarta Langsung Tangani Penyakit Siswa

Fraksi PDIP Tolak Usulan Program Kartu Janda Jakarta dari Gerindra

Ratusan Keluarga Masih Buang Air Sembarangan di Jakarta, DPRD Minta Dibangun Kamar Mandi Komunal

DPRD Tolak Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik, Rp 5.000 Sudah Tertinggi di Indonesia

DPRD Gelar Paripurna Hari Minggu, Gubernur Pramono Bilang Begini di Forum

Anggota DPRD Ingatkan Pramono Soal Pungli Rumah Susun, Sirukim Harus Jadi Solusi
