Luhut Panjaitan: Saya Juga Bisa Bikin Dia Repot

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 11 Desember 2015
Luhut Panjaitan: Saya Juga Bisa Bikin Dia Repot

Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak Freeport di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan marah namanya dikaitkan dengan kasus "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Papa minta saham" merujuk pada kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport. Dalam kasus Setya Novanto itu, nama Luhut juga disebut beberapa kali. Bahkan, Luhut disebut dapat membantu untuk meloloskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.

Dengan raut wajah menahal kesal, Luhut menegaskan, selama polemik ini bergulir dirinya tak bermaksud untuk diam. Ia memilih untuk melihat sejauh mana manuver orang-orang yang mencoba lempar badan kepada dirinya. Bahkan dalam keadaan marah, mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengancam akan membuat para perusak namanya itu repot.

"Memangnya dia saja yang bisa bikin orang lain repot, saya juga bisa bikin dia repot. Ingat, ada batas gerak maju seseorang. Jadi, jika pertanyaan Anda saya tidak bereaksi, terus terang saya masih melihat gerak maju mereka sampai mana. Tapi jika keterlaluan, kita pengen lihat sampai mana dia,” kata Luhut di dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Saat ditanya siapakah sebenarnya yang membuat Luhut marah, ia pun hanya mengatakan kemarahan itu diperuntukkan bagi orang-orang yang menyeret atas pemberitaan-pemberitaan yang dianggap miring dan tak adil.

"Apa yang membuat saya marah, ya yang menuduh saya konspirasi dengan mereka. Apakah mungkin saya berikan memo kepada Presiden untuk perpanjang (PT Freeport Indonesia) sebelum tanggal 17 Juni 2014, sebelum tahun 2019,” tegasnya.

Rencananya, Luhut akan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghadiri sidang etik dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, pada Senin (14/12) mendatang. Dalam kasus "papa minta saham" itu, nama Luhut memang menjadi perbincangan hangat lantaran Luhut paling banyak disebut-sebut dalam pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minya Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Saat ditanya apakah ia sudah siap memberikan keterangan dalam sidang tersebut, Luhut dengan lantang mengiyakan. Bahkan, ia berjanji akan membuka semuanya kepada publik. Dalam sidang yang akan digelar dan melibatkan dirinya, Luhut ingin persidangan digelar secara terbuka.

“Ya (sidangnya) terbuka lah, ngapain dibikin terbuka. Saya enggak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Luhut Panjaitan: Keluarga Saya Terganggu!
  2. Polemik Kontrak Freeport, Luhut: Saya Teguh kepada Undang-undang
  3. Rapim MKD Putuskan Panggil Luhut dan Riza
  4. Fuad Bawazier: Luhut Terlibat dalam Kasus Setya Novanto dan Freeport
  5. Foto Kedekatan Luhut dan Setya Novanto Hebohkan Netizen
#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan