Legalkan Politik Dinasti, Analis: Putusan MK Menyedihkan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 08 Juli 2015
Legalkan Politik Dinasti, Analis: Putusan MK Menyedihkan

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian Undang-undang (PUU) Pasal 7 huruf r UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam amar putusannnya tersebut lembaga peradilan tertinggi di Indonesia membolehkan kerabat petahana maju dalam pilkada.

Menanggapi hal tersebut analis politik IndoStrategi Andar Nubowo mengaku heran dan kecewa dengan amar putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Putusan MK itu buruk sekali dan tanda kemunduran demokrasi," kata Andar saat dihubungi MerahPutih.com, Rabu (8/7).

Andar yang juga dosen di UIN syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah sudah tepat. Hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan daerah dari penguasaan segelintir orang.

Namun demikian pasca terbitnya amar putusan MK yang menegaskan bahwa pelarangan politik dinasti inkonstitusional maka potensi terjadinya penguasaan daerah oleh segelintir orang berpotensi kuat.

"Ini proses demokrastisasi mundur," sambung Andar.

Masih kata Andar, proses demokrasi yang terjadi di Indonesia hanya tampil dipermukaan semata. Demokrasi secara mekanisme dan pemilihan kepala daerah terus berjalan. Namun demikian jika ditinjau lebih dalam demokrasi yang terjadi di Indonesia hanyalah demokrasi semu, sebab banyak kepala daerah dan kerabatnya memegang kendali kekuasaan di banyak daerah.

"Ini yang terjadi secara permukaan demokrasi tapi nyatanya aristokrasi. Ini adalah kemunduran demokrasi," demikian Andar.

Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."

Aturan itu membuat sejumlah kepala daerah mundur dari jabatannya menjelang Pilkada serentak. Langkah itu dilakukan agar keluarganya bisa maju dalam Pilkada.

Pihak yang mengajukan permohonan PUU adalah Adnan Purichta Ichsan yang juga anggota DPRD Sulawesi Selatan. Ia adalah putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan menilai ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif.

Selain itu Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wabah juga mengajukan permohonan PUU serupa. (bhd)

BACA JUGA:  

Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti? 

Bawaslu Ngambek Ancam Pilkada Serentak Ditunda 

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada 

KPU: Hanya Undang-Undang yang Bisa Menunda Pilkada

#Politik Dinasti #Pilkada Serentak #Andar Nubowo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan