Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 08 Juli 2015
Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?

Ilustrasi Kepala Daerah (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannnya memutuskan bahwa politik dinasti tidak melanggar hukum.

Lembaga peradilan tertinggi di tanah air mengabulkan Pengujian Undang-Undang (PUU) Pasal 7 huruf R UU No.8 Tahun 2015 tengang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa keluarga calon petahana dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

Majelis menilai ketentuan pasal yang membatasi keluarga calon petahana dalam pilkada dinilai melanggar hak konstitusi warga negara.

Sementara itu, Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 7 huruf r yang melarang keluarga inkumben mencalonkan diri sebagai kepala daerah melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 45.

"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi, diakui pembentuk undang-undang dalam memuat perbedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Patrialis.

Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."

Pihak yang mengajukan permohonan PUU adalah Adnan Purichta Ichsan yang juga anggota DPRD Sulawesi Selatan. Ia adalah putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan menilai ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif.

Selain itu Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wabah juga mengajukan permohonan PUU serupa. (bhd)

BACA JUGA:

Bawaslu Ngambek Ancam Pilkada Serentak Ditunda

Ditanya Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ketua KPU Bingung

Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah

#Politik Dinasti #Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan