Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?
Ilustrasi Kepala Daerah (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannnya memutuskan bahwa politik dinasti tidak melanggar hukum.
Lembaga peradilan tertinggi di tanah air mengabulkan Pengujian Undang-Undang (PUU) Pasal 7 huruf R UU No.8 Tahun 2015 tengang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa keluarga calon petahana dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
Majelis menilai ketentuan pasal yang membatasi keluarga calon petahana dalam pilkada dinilai melanggar hak konstitusi warga negara.
Sementara itu, Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 7 huruf r yang melarang keluarga inkumben mencalonkan diri sebagai kepala daerah melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 45.
"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi, diakui pembentuk undang-undang dalam memuat perbedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Patrialis.
Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."
Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."
Pihak yang mengajukan permohonan PUU adalah Adnan Purichta Ichsan yang juga anggota DPRD Sulawesi Selatan. Ia adalah putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan menilai ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif.
Selain itu Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wabah juga mengajukan permohonan PUU serupa. (bhd)
BACA JUGA:
Bawaslu Ngambek Ancam Pilkada Serentak Ditunda
Ditanya Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ketua KPU Bingung
Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik