KPU: Hanya Undang-Undang yang Bisa Menunda Pilkada


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Hadar Nafis Gumay (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Politik - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 sudah dimulai. Namun tahapan Pilkada menyisakan sejumlah persoalan, utamanya terkait pendanaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengatakan, Pilkada 2015 tidak perlu ditunda akibat belum rampungnya anggaran pengawas. Penundaan dapat dilakukan jika mengubah undang-undang.
"Jadi kami berpandangan ini tetap bisa jalan terus," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Selasa (7/7).
Hal itu menanggapi usulan anggota DPR agar menunda pelaksanaan pilkada serentak. Tidak hanya Ketua Komisi II, Ketua Komisi III pun ikut meminta agar pelaksanaan Pilkada ditunda. Pasalnya, anggaran panitia pengawas dan keamanan belum sepenuhnya terpenuhi.
Meski Hadar mengakui, penyelenggaraan Pilkada 2015 ini masih ditemui kekurangan, sebagai penyelenggara, pihaknya hanya membutuhkan biaya. "Kami yakini ada tempat lain yang belum turun atau belum lengkap dananya itu, saya yakin daerah akan punya komitmen," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Pilkada Serentak, Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Tidak Netral
Bawaslu Petakan Daerah Konflik Jelang Pilkada
PAN Desak Kemenkeu Keluarkan Diskresi untuk Talangi Dana Pilkada
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
