KPU: Hanya Undang-Undang yang Bisa Menunda Pilkada

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 07 Juli 2015
KPU: Hanya Undang-Undang yang Bisa Menunda Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Hadar Nafis Gumay (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 sudah dimulai. Namun tahapan Pilkada menyisakan sejumlah persoalan, utamanya terkait pendanaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara mengatakan, Pilkada 2015 tidak perlu ditunda akibat belum rampungnya anggaran pengawas. Penundaan dapat dilakukan jika mengubah undang-undang.

"Jadi kami berpandangan ini tetap bisa jalan terus," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Selasa (7/7).

Hal itu menanggapi usulan anggota DPR agar menunda pelaksanaan pilkada serentak. Tidak hanya Ketua Komisi II, Ketua Komisi III pun ikut meminta agar pelaksanaan Pilkada ditunda. Pasalnya, anggaran panitia pengawas dan keamanan belum sepenuhnya terpenuhi.

Meski Hadar mengakui, penyelenggaraan Pilkada 2015 ini masih ditemui kekurangan, sebagai penyelenggara, pihaknya hanya membutuhkan biaya. "Kami yakini ada tempat lain yang belum turun atau belum lengkap dananya itu, saya yakin daerah akan punya komitmen," tandasnya. (mad)

Baca Juga:

Pilkada Serentak, Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Tidak Netral

Bawaslu Petakan Daerah Konflik Jelang Pilkada

PAN Desak Kemenkeu Keluarkan Diskresi untuk Talangi Dana Pilkada

#Hadar Nafis Gumay
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
Hadar membeberkan bukti-bukti percakapan dengan tangkapan layar yang ditampilkan di layar presentasi. Ia menyebut beberapa petinggi KPU yang diduga terlibat kecurangan tahapan verifikasi parpol.
Andika Pratama - Rabu, 11 Januari 2023
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
Bagikan