Langkah Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Kejagung Dinilai Politis

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 07 Desember 2015
Langkah Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Kejagung Dinilai Politis

Sudirman Said sebagai pelapor usai sidang MKD di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Menteri ESDM Sudirman Said menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Sudirman menuturkan, akan memberi keterangan tanpa ada yang ditutup-tutupi terkait informasi yang dia tahu dan dengar soal adanya dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan Reza Chalid.

"Saya penuhi undangan kemarin. Saya akan jujur sebagaimana di sidang MKD," kata Sudirman Said di gedung Jampidus Kejagung, Jakarta, Senin (7/12/).

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Selain meminta keterangan, penyidik Kejagung juga meminjam ponsel yang digunakan untuk merekam demi kepentingan penyelidikan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membuktikan dan memastikan keaslian suara yang ada dalam rekaman HP milik Maroef Sjamsoeddin.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon, menilai langkah yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai sebuah gerakan politik.

"Gerakan dari kejaksaan agung ini gerakan politik, bukan hukum. Karena Maroef Sjamsoeddin datang tengah malam. Kok diistimewakan seolah darurat, ini ada apa? Karena jaksa agungnya dari partai politik, dari Nasdem," ujar Fadly Zon, di Gedung DPR RI Senayan, Senin (7/12).

Fadly meminta, Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum, jangan sampai terjebak dalam persoalan politik, terlebih menjadi alat politik. Pasalnya, negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan polik dalam menilai dan menghakimi seseorang.

"Jangan pilih-pilih kasus terus dijadikan alat politik. Dia kan disebut-sebut juga dalam kasus bansos di Sumatera Utara," pungkasnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Junimart Girsang: MKD akan Panggil Riza Chalid
  2. Junimart Girsang Tegaskan Sidang Setya Novanto akan Dilakukan Terbuka
  3. Dimyati Natakusumah akan Gantikan Zainut Tauhid di MKD
  4. Bela DPR, Fadli Zon: Kita Jangan Mau Diadu Domba!
  5. Setya Novanto Minta MKD Tunda Sidang

 

#Kejagung #Sudirman Said #Maroef Sjamsoeddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Bagikan