Lagi, Narapidana Lolos Seleksi Pilkada


Amran Sinaga, salah satu calon kepala daerah di Simalungun terkait kasus penyalahgunaan wewenang (Foto: Screenshot youtube)
MerahPutih Politik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, dinilai tak akan memberikan perubahan positif bagi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, salah satu calon kepala daerahnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
Hal ini dinyatakan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, Sumatera Utara, Pahala Sihombing, saat konfrensi pers di Kedai Kopi Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Dia mengatakan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya salah satu pasangan calon kepala daerah, Simalungun Sumut, yang berstatus Narapidana, Amran Sinaga, Lembaga Pemantau Pilkada Simalungun langsung merespon dengan menyelidiki laporan tersebut.
Terbukti, Panitera Mahkamah Agung RI membenarkan bahwa Ir. Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7) berbunyi bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"Putusan Pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) kepada Ir. Amran Sinaga, calon wakil Bupati Simalungun, dimana amar putusannya berbunyi seperti itu, namun, keputusan tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Simalungun," katanya, kepada awak media, Minggu (15/11).
Berdasarkan keputusan tersebut, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke KPUD dan Panwaslu Kabupaten. Sayang, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
"Kita laporkan KPUD dan Panwas, KPU, Bawaslu Dan DKPP, sedang Dalam Proses," ujarnya.
Atas dasar keputusan MA itu, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun mendesak agar Amran Sinaga dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilukada serentak 2015.
"Bagaimana mungkin akan membawa perubahan sementara pemimpinnya masih berstatus napi," tegasnya.
Sebelumnya, Amran Sinaga telah divonis bersalah oleh MA dalam kasus penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Amran pun divonis 4 tahun penjara.
Sekedar informasi, Amran Sinaga diketahui menjadi wakil dari Jopinus R Saragih dalam Pilkada Simalungun. Keduanya diusung oleh Partai Demokrat.
Untuk memenangkan Pilkada Simalungun Paslon ini akan bersaing dengan paslon lain yaitu Nuriaty Damanik dan Posman Simarmat, Tumpak Siregar dan Irwansyah, Evra Saski dan Sugito, Lindung Kuning dan Soleh.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
