Lagi, Narapidana Lolos Seleksi Pilkada

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 15 November 2015
Lagi, Narapidana Lolos Seleksi Pilkada

Amran Sinaga, salah satu calon kepala daerah di Simalungun terkait kasus penyalahgunaan wewenang (Foto: Screenshot youtube)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, dinilai tak akan memberikan perubahan positif bagi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, salah satu calon kepala daerahnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Hal ini dinyatakan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, Sumatera Utara, Pahala Sihombing, saat konfrensi pers di Kedai Kopi Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

Dia mengatakan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya salah satu pasangan calon kepala daerah, Simalungun Sumut, yang berstatus Narapidana, Amran Sinaga, Lembaga Pemantau Pilkada Simalungun langsung merespon dengan menyelidiki laporan tersebut.

Terbukti, Panitera Mahkamah Agung RI membenarkan bahwa Ir. Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7) berbunyi bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000.

"Putusan Pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) kepada Ir. Amran Sinaga, calon wakil Bupati Simalungun, dimana amar putusannya berbunyi seperti itu, namun, keputusan tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Simalungun," katanya, kepada awak media, Minggu (15/11).

Berdasarkan keputusan tersebut, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke KPUD dan Panwaslu Kabupaten. Sayang, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.

"Kita laporkan KPUD dan Panwas, KPU, Bawaslu Dan DKPP, sedang Dalam Proses," ujarnya.

Atas dasar keputusan MA itu, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun mendesak agar Amran Sinaga dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilukada serentak 2015.

"Bagaimana mungkin akan membawa perubahan sementara pemimpinnya masih berstatus napi," tegasnya.

Sebelumnya, Amran Sinaga telah divonis bersalah oleh MA dalam kasus penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Amran pun divonis 4 tahun penjara.

Sekedar informasi, Amran Sinaga diketahui menjadi wakil dari Jopinus R Saragih dalam Pilkada Simalungun. Keduanya diusung oleh Partai Demokrat.

Untuk memenangkan Pilkada Simalungun Paslon ini akan bersaing dengan paslon lain yaitu Nuriaty Damanik dan Posman Simarmat, Tumpak Siregar dan Irwansyah, Evra Saski dan Sugito, Lindung Kuning dan Soleh.(fdi)

Baca Juga:

  1. HUT Brimob ke-70: Brimob Siap Amankan Pilkada Serentak 2015
  2. Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015
  3. Ketua KPU: Ada Lima Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2015
  4. Kapolri: Ketidakakuratan DPT Akar Konflik Pilkada Serentak
  5. Rakornas Jelang Pilkada Serentak 2015
#Panwaslu #UU Pilkada #Pilkada Serentak #Napi Koruptor #Amran Sinaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan