Lagi, Narapidana Lolos Seleksi Pilkada
Amran Sinaga, salah satu calon kepala daerah di Simalungun terkait kasus penyalahgunaan wewenang (Foto: Screenshot youtube)
MerahPutih Politik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, dinilai tak akan memberikan perubahan positif bagi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, salah satu calon kepala daerahnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
Hal ini dinyatakan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, Sumatera Utara, Pahala Sihombing, saat konfrensi pers di Kedai Kopi Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Dia mengatakan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya salah satu pasangan calon kepala daerah, Simalungun Sumut, yang berstatus Narapidana, Amran Sinaga, Lembaga Pemantau Pilkada Simalungun langsung merespon dengan menyelidiki laporan tersebut.
Terbukti, Panitera Mahkamah Agung RI membenarkan bahwa Ir. Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 tahun 2007 pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7) berbunyi bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"Putusan Pidana dari Mahkamah Agung (MA RI) kepada Ir. Amran Sinaga, calon wakil Bupati Simalungun, dimana amar putusannya berbunyi seperti itu, namun, keputusan tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Simalungun," katanya, kepada awak media, Minggu (15/11).
Berdasarkan keputusan tersebut, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke KPUD dan Panwaslu Kabupaten. Sayang, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
"Kita laporkan KPUD dan Panwas, KPU, Bawaslu Dan DKPP, sedang Dalam Proses," ujarnya.
Atas dasar keputusan MA itu, Lembaga Pemantau Pemilu Simalungun mendesak agar Amran Sinaga dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilukada serentak 2015.
"Bagaimana mungkin akan membawa perubahan sementara pemimpinnya masih berstatus napi," tegasnya.
Sebelumnya, Amran Sinaga telah divonis bersalah oleh MA dalam kasus penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Amran pun divonis 4 tahun penjara.
Sekedar informasi, Amran Sinaga diketahui menjadi wakil dari Jopinus R Saragih dalam Pilkada Simalungun. Keduanya diusung oleh Partai Demokrat.
Untuk memenangkan Pilkada Simalungun Paslon ini akan bersaing dengan paslon lain yaitu Nuriaty Damanik dan Posman Simarmat, Tumpak Siregar dan Irwansyah, Evra Saski dan Sugito, Lindung Kuning dan Soleh.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat