Kuota Haji Indonesia Bertambah 20.000

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 21 September 2015
Kuota Haji Indonesia Bertambah 20.000

Jamaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat .

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Timur Tengah - Kuota Haji Indonesia pada tahun 2016 bertambah 20.000. Kuota 20.000 tersebut berasal dari kuota tahun 2015 yang tidak terambil sebesar 10.000, dan 10.000 lagi penambahan kuota setelah Presiden Jokowi bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

Saat ini, kuota haji Indonesia adalah 168.000 orang. Kuota haji sekarang mengakibatkan Muslim yang akan berhaji harus antre 10 tahun.

"Saat ini kuota haji kita sebesar 168 ribu jemaah. Tambahan 10 ribu jemaah ini sangat berarti, walau kita ingin kembali dapatkan kuota sebesar 211 ribu jemaah," kata Presiden Jokowi lewat media sosial Twitter, beberapa waktu lalu.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kuota 20.000 akumulasi dari penambahan 10.000 ribu kuota yang awalnya diberikan pada tahun ini.

Dalam sebuah kesempatan bertemu dengan pengelola e-Hajj Arab Saudi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, ditawarkan tambahan kuota 10.000 orang bagi Indonesia. Namun saat itu, penambahan kuota 2015 sangat terlambat. Pemberian kuota tambahan seminggu sebelum closing date masuk Mekkah, maka kuota tersebut tidak terpakai dan menjadi tambahan kuota tahun 2016.

"Sedangkan tambahan 10 ribu jamaah lagi merupakan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman. Raja Salman setuju penambahan kuota 10 ribu jemaah untuk Indonesia," kata Menag Lukman seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama, pada malam Ta’ruf Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Jarwal Taysir, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (21/09) malam waktu setempat.

Renovasi dan perluasan Masjidil Haram sejak 2003 berpengaruh pada kuota haji Indonesia maupun negara lain. Kuota jemaah haji dipotong sekitar 20 persen setiap negara. Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015 hanya mendapat kuota untuk 168.800 orang dari sebelumnya sekitar 210.000 jemaah.

 

Baca Juga:

  1. Usai Bertemu Jokowi , Raja Saudi Tambah 10 Ribu Kuota Haji Indonesia
  2. Kanselir Jerman: Anggota Uni Eropa Harus Punya Kuota Pengungsi
  3. Antisipasi Dampak El Nino, Pemerintah Tambah Kuota Beras Sejahtera
  4. Potong Kuota Sapi Impor, Pemerintah Harus Siap Reaksi Importir yang Tersakiti
  5. Cara Aktifkan Fitur Hemat Kuota Intenet di WhatsApp

 

#Jemaah Haji Indonesia #Menag Lukman Hakim Saifuddin #Presiden Jokowi #Jemaah Haji 2015 #Jemaah Haji #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan