Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan


Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Mantan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/2).
Didampingi dengan kuasa hukumnya Humphrey R Djemat, Johnson Panjaitan dan Andreas Nahot, SDA menjelaskan alasan diajukan gugatan praperadilan adalah untuk menuntut keadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.
SDA yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014 silam sungguh menyakitkan. Rasa sakit itu bukan hanya dirasakan olehnya, namun juga kader-kader PPP.
"Mereka prihatin atas penetapan saya sebagai tersangka," sambung SDA. (Baca: Suryadharma Ali Tak Tahu Salah Apa)
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, gugatan praperadilan sengaja dilayangkan dengan maksud menemukan keadilan, sekaligus sebagai forum klarifikasi kepada publik bahwa dirinya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan KPK kepada dirinya. Atas dasar itulah SDA berharap selama proses berlangsung publik bisa menghargai langkah yang ia tempuh.
"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," tandas SDA.
Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.
Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
