Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Mantan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/2).

Didampingi dengan kuasa hukumnya Humphrey R Djemat, Johnson Panjaitan dan Andreas Nahot, SDA menjelaskan alasan diajukan gugatan praperadilan adalah untuk menuntut keadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

SDA yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014 silam sungguh menyakitkan. Rasa sakit itu bukan hanya dirasakan olehnya, namun juga kader-kader PPP.

"Mereka prihatin atas penetapan saya sebagai tersangka," sambung SDA. (Baca: Suryadharma Ali Tak Tahu Salah Apa)

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, gugatan praperadilan sengaja dilayangkan dengan maksud menemukan keadilan, sekaligus sebagai forum klarifikasi kepada publik bahwa dirinya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan KPK kepada dirinya. Atas dasar itulah SDA berharap selama proses berlangsung publik bisa menghargai langkah yang ia tempuh.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," tandas SDA.

Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.

Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Johanis Tanak sebut hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Indonesia
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengirimkan surat penundaan pemeriksaan untuk KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Bagikan