Kuasa Hukum Suroso: Gugurnya Permohonan Praperadilan, Ini Akal-akalan KPK
Terdakwa kasus suap pengadaan TEL tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, meninggalkan ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih Nasional - Keputusan Hakim Tunggal Martin Ponto yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan dianggap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, sebagai bentuk akal-akalan KPK terhadap kliennya.
"Masalah waktu yang tipis katanya. Ini akal-akalan KPK. Kalau tidak ditunda tidak akan gugur," ujar Kuasa Hukum Mantan Direktur Pengelolahan Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Jonas, tindakan KPK yang melakukan penundaan terhadap berkas permohonan kliennya sengaja dilakukan agar berkas perkara masuk ke pengadilan tipikor, sehingga tidak bisa diteruskan di sidang praperadilan.
Hal ini mengakibatkan pihak pemohon tidak memiliki waktu untuk melakukan sidang praperadilan. Atas keputusan ini, ia mengaku akan fokus terhadap proses hukum kliennya di pengadilan tipikor, meski merasa kecewa dengan keputusan hakim Martin Ponto yang menggugurkan permohonan kliennya.
"Kami hormati keputusan hakim, kami akan fokus dengan proses di tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan pertamina Soroso Atmo Martoyo karena dianggap tidak memenuhi pasal 82 ayat 1 D KUHAP, serta perkara sudah masuk dan sudah disidangkan perdan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (AB)
Baca Juga:
Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan
Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Selain Kerahkan 14 Mobil Tangki ke Bencana Sumatra, Pertamina Kirimkan Bantuan Lewat Jalur Laut
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok
Shell Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal Usai Sepakati Pembelian dari Pertamina
Ikuti Jejak BP dan Vivo, Shell Akhirnya Ambil 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Pertamina Lakukan Impor BBM Tambahan Buat Hadapi Libur Nataru 2026
Buntut Arahan Menteri Bahlil, Pertamina Patra Niaga Pasok 100 Ribu Barel BBM ke SPBU Vivo