Kuasa Hukum Suroso: Gugurnya Permohonan Praperadilan, Ini Akal-akalan KPK


Terdakwa kasus suap pengadaan TEL tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, meninggalkan ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih Nasional - Keputusan Hakim Tunggal Martin Ponto yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan dianggap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, sebagai bentuk akal-akalan KPK terhadap kliennya.
"Masalah waktu yang tipis katanya. Ini akal-akalan KPK. Kalau tidak ditunda tidak akan gugur," ujar Kuasa Hukum Mantan Direktur Pengelolahan Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Jonas, tindakan KPK yang melakukan penundaan terhadap berkas permohonan kliennya sengaja dilakukan agar berkas perkara masuk ke pengadilan tipikor, sehingga tidak bisa diteruskan di sidang praperadilan.
Hal ini mengakibatkan pihak pemohon tidak memiliki waktu untuk melakukan sidang praperadilan. Atas keputusan ini, ia mengaku akan fokus terhadap proses hukum kliennya di pengadilan tipikor, meski merasa kecewa dengan keputusan hakim Martin Ponto yang menggugurkan permohonan kliennya.
"Kami hormati keputusan hakim, kami akan fokus dengan proses di tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan pertamina Soroso Atmo Martoyo karena dianggap tidak memenuhi pasal 82 ayat 1 D KUHAP, serta perkara sudah masuk dan sudah disidangkan perdan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (AB)
Baca Juga:
Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan
Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban

Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura

Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru

BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar

Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
