Kuasa Hukum Suroso: Gugurnya Permohonan Praperadilan, Ini Akal-akalan KPK


Terdakwa kasus suap pengadaan TEL tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, meninggalkan ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih Nasional - Keputusan Hakim Tunggal Martin Ponto yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan dianggap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, sebagai bentuk akal-akalan KPK terhadap kliennya.
"Masalah waktu yang tipis katanya. Ini akal-akalan KPK. Kalau tidak ditunda tidak akan gugur," ujar Kuasa Hukum Mantan Direktur Pengelolahan Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Jonas, tindakan KPK yang melakukan penundaan terhadap berkas permohonan kliennya sengaja dilakukan agar berkas perkara masuk ke pengadilan tipikor, sehingga tidak bisa diteruskan di sidang praperadilan.
Hal ini mengakibatkan pihak pemohon tidak memiliki waktu untuk melakukan sidang praperadilan. Atas keputusan ini, ia mengaku akan fokus terhadap proses hukum kliennya di pengadilan tipikor, meski merasa kecewa dengan keputusan hakim Martin Ponto yang menggugurkan permohonan kliennya.
"Kami hormati keputusan hakim, kami akan fokus dengan proses di tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan pertamina Soroso Atmo Martoyo karena dianggap tidak memenuhi pasal 82 ayat 1 D KUHAP, serta perkara sudah masuk dan sudah disidangkan perdan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (AB)
Baca Juga:
Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan
Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)