Kuasa Hukum Suroso: Gugurnya Permohonan Praperadilan, Ini Akal-akalan KPK
Terdakwa kasus suap pengadaan TEL tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, meninggalkan ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih Nasional - Keputusan Hakim Tunggal Martin Ponto yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan dianggap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, sebagai bentuk akal-akalan KPK terhadap kliennya.
"Masalah waktu yang tipis katanya. Ini akal-akalan KPK. Kalau tidak ditunda tidak akan gugur," ujar Kuasa Hukum Mantan Direktur Pengelolahan Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Jonas, tindakan KPK yang melakukan penundaan terhadap berkas permohonan kliennya sengaja dilakukan agar berkas perkara masuk ke pengadilan tipikor, sehingga tidak bisa diteruskan di sidang praperadilan.
Hal ini mengakibatkan pihak pemohon tidak memiliki waktu untuk melakukan sidang praperadilan. Atas keputusan ini, ia mengaku akan fokus terhadap proses hukum kliennya di pengadilan tipikor, meski merasa kecewa dengan keputusan hakim Martin Ponto yang menggugurkan permohonan kliennya.
"Kami hormati keputusan hakim, kami akan fokus dengan proses di tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan pertamina Soroso Atmo Martoyo karena dianggap tidak memenuhi pasal 82 ayat 1 D KUHAP, serta perkara sudah masuk dan sudah disidangkan perdan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (AB)
Baca Juga:
Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan
Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Pertamina Minta Warga Ambil Struk Pembelian BBM, Antisipasi Motor Brebet
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Enggak Naik di Hari Pahlawan 2025, Cek Perbandingannya
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial