Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 15 Juni 2015
Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan

Pengacara Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, hari sidang perdana BW batal disidangkan karena akan mencabut gugatan. Langkah pencabutan ini akibat tidak jelasnya standar hukum mengenai sidang praperadilan.

"Ketiadaan standar hukum praperadilan yang dibuat oleh mahkamah agung, sehingga belum ada standar fakta untuk menerima dan menolak praperadilan," ujarnya di PN Jaksel, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Fickar, sebelum melakukan pencabutan gugatan, pihaknya sudah terlebih dahulu mempelajari putusan-pitusan sidang praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang diajukan beberapa nama, hasil terdapat kejanggalan dalam setiap keputusan tersebut, sehingga memutuskan menarik kembali berkas gugatan praperadilan kliennya.

"Sudah kita lakukan eksaminasi, dari hasilnya, terdapat putusan di luar logika dan argumen di luar nalar humum, sehingga tidak ada dasarnya," ujarnya.

Sebelumnya hari ini, Senin, BW dijadwalkan bakal melakukan sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, BW melawan Bareskrim Mabes Polri, mengenai penetapannya sebagai tersangka. (AB)

Baca Juga:

Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan

Kooperatif, Bambang Widjojanto Tak Jadi Ditahan

Ketika Bambang Widjojanto Tak Dikenal Warga

#Gugatan Praperadilan #Praperadilan #Bambang Widjajanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Bagikan