Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik


Dahlan Iskan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahdlan Iskan yang juga bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Gardu Induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Korps Adhyaksa itu secara resmi menjadikan bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai tersangka karena dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi.
"DI ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pemenang Konvensi Capres Partai Demokrat sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 9 jam pada Kamis (4/6). Terkait kasus tersebut pihak Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. (bhd)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

11.000 Calon Siswa Daftar SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
