Kuasa Hukum Jessica: Persidangan akan Menghadirkan Tiga Saksi


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Merahputih Megapolitan - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan mendegarkan kesaksian dari keluarga korban terlebih dahulu.
"Persidangan ini masih tentang menunjukan background almarhum tentunya tapi nanti masuk pada pembuktian ini paling sangat penting diperhatikan kami yakin ada banyak temuan baru yang dalam persidangan nanti ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa ini kurang akurat menurut kami," ujar Otto saat ditemui sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Otto menambahkan pihaknua hanya ingin mendengarkan kesaksian dari keterangan orang tua korban. Tapi kita hanya mendengar orang tua menjelaskan tentang background.
"Kesaksian ini belum belum bisa ditebak. Karena ini berdasarkan permasalahan yang kita peroleh menjadi saksi sekarang orang tua dari mirna, saudara dan juga suami mirna. Jadi disini mereka tidak melihat langsung peristiwa itu. Ketergan mereka hanya menjelaskan tentang background saja," tuturnya.
Menurut Otto, tapi ketika nanti masuk pada tahap kedua yaitu kelompok daripada orang-orang pegawai daripada oliver dan masuk kelompok pembuktian daripada dokter disitu mungkin akan menjadi penting diperhatikan dan kami yakin akan banyak surprise nanti.
"Kami yakin pada persidangan nanti akan banyak temuan yang bisa ditemukan dalam perkara ini," terangnya.
Keterangan keluarga mirna, lanjutnya, keterangan keluarga korban sebagai bacground saja atas kejadian korban (Mirna). Ditanyakan sebelum terjadi ke sana kemana saja mirna dan arif bisa menjelaskan juga sebagai suami walaupun arif hanya pada mengantarkan mirna ke mall itu.
"Tapi tak langsung melihat kejadian itu. Tentu melihat sebagai background dan motif. Hal yang penting sekarang adalah ketika perbuatan itu dilakukan apakah betul mirna melakukannya. Nanti kita lihat apakah ada pembuktian asal usul sianida atau tidak. Kalau misal sianida tak bisa ditampilkan bagaimana bisa menampilkan suatu kejahatan," tuturnya.
Kendati demikian, pada persidangan nanti harus bisa membedakan apakah kesaksia tersebut. Bagaimana mau menentukan hukuman, kalau dia tak ada saat kejadian.
"Itu bukan kesaksian yang diterima hukum. Padahal kesaksian yg bisa diterima hukum itu kesaksian dialami, dilihat dan didengar sendiri. Saya melihat tiga saksi ini tak ada yg melihat kejadian itu termasuk dari awal peristiwa apakah mereka mengetahui ada sianida kita lihat nanti. Kalau mereka bisa melihat tentu terang kalau tak melihat ini tak begitu langsung bisa memperkuat tuntutan jaksa," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
