Kuasa Hukum Capella: Justice Collaborator Cuma Iming-iming KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 November 2015
Kuasa Hukum Capella: Justice Collaborator Cuma Iming-iming KPK

Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella saat mejengung Rio di KPK, Kamis (12/11). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Patrice Rio Capella diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, guna membantu menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.

Wacana justice collaborator pun mengemuka sejak Rio ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih belum jelas, apakah KPK yang menawarkan Rio sebagai justice collaborator atau Rio yang mengajukan diri. Karena kedua belah pihak sama-sama mengaku ditawari.

Seperti diketahui, justice collaborator seperti halnya whistle blower, namun dalam justice collaborator yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang diungkapkannya. Dalam bahasa lain, ada juga yang menyebut istilah itu dengan pengungkap aib. Orang-orang yang terlibat dalam suatu dugaan kejahatan diungkapkan tanpa ada yang disembunyikan.

"Di tawari justice collaborator itu sejak menjadi saksi dalam perkaranya Pak Gatot. Akan tetapi itu baru direalisasikan baru pada tanggal 27 Oktober. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Jangan-jangan itu cuma iming-iming dari KPK, sesudah itu Pak Rio diringkus, itu yang terjadi saat ini," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio Capela kepada merahputih.com, Kamis (12/11), seusai mengunjugi Rio Capella di tahanan rutan KPK.

Maqdir juga membantah tudingan, bahwa Rio memiliki hubungan dan kedekatan dengan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Rio Capela ini menuding balik jika tuduhan terhadap Rio itu berasal klaim dari pihak Gatot.

"Dari bukti dan berita acara yang kami baca, Pak Rio itu tidak punya hubungan khusus dengan kejaksaan. Itu hanya klaim dari Pak Gatot saja bahwasannya meminta Pak Rio menghubungi kejaksaan," kata Maqdir. (aka)


Baca Juga:

  1. Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi
  2. Kasus Patrice Rio Capella Sudah P21
  3. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  4. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator

 

#Justice Collaborator #Maqdir Ismail #Gatot Pujo Nugroho #Patrice Rio Capella
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto sebut keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Indonesia
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Indonesia
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp 27 miliar yang disampaikannya.
Andika Pratama - Kamis, 13 Juli 2023
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Indonesia
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Andika Pratama - Jumat, 07 Juli 2023
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Indonesia
Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo
Sosok yang meminta uang puluhan miliar rupiah itu disebut-sebut mampu membereskan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ketika Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan.
Andika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo
Indonesia
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung
Andika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Indonesia
Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator
Kejagung tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator
Indonesia
Johnny G Plate Siap Menjadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Mula Akmal - Senin, 12 Juni 2023
Johnny G Plate Siap Menjadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G
Indonesia
NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator
Johnny G Plate harus buka-bukaan dan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara capai Rp 8 triliun.
Zulfikar Sy - Sabtu, 27 Mei 2023
NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa
Bagikan