Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 10 Oktober 2015
Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Menteri Perindustrian Saleh Husin (kanan) mengambil gambar dengan kamera DSLR sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait aturan impor barang bekas.

Peraturan ini tertera pada Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut, turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Begitupun Kementerian Keuangan RI yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen. Dikeluarkannya dua peraturan tersebut tidak lain untuk melindungi industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian RI Saleh Husin mengungkapkan hingga kini masih banyak pakaian bekas secara legal maupun ilegal ke Indonesia.

"Ini masalah banyak masuknya pakaian bekas ke pasar kita secara ilegal," tuturnya di gedung BKPM, Jakarta, Jumat (9/10).

Kata Saleh, dengan banyaknya pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia dapat mengancam industri tekstil dalam negeri yang tengah diterpa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab industri tekstil di dalam negeri kalah saing lantaran ongkos produksi yang lebih mahal.

"Di satu sisi yang ilegal ini tidak bayar pajak, sementara dalam negeri mengikuti ketentuan. Akhirnya cost yang ilegal ini lebih murah," pungkasnya.

Selain itu kata Saleh, para pengusaha industri tekstil dalam negeri juga mengeluhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan kepada industri dalam negeri. Sementara itu produk tekstil impor terkena PPN. Hal ini dinilai tidak adil untuk industri tekstil dalam negeri.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama kementerian-kementerian terkait akan bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentu ini harus dicarikan solusinya. Supaya industri punya daya saing yang kuat. Apalagi kita mau masuk pasar bebas ASEAN, kita harus punya industri yang tangguh. Ini yang akan bersama-sama kita pecahkan," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
  2. Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam
  3. Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun
  4. Pertamina Kurangi Impor Premium 30 Persen

#Menteri Perindustrian #Kemendag #Produk Impor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Bagikan