Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 10 Oktober 2015
Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Menteri Perindustrian Saleh Husin (kanan) mengambil gambar dengan kamera DSLR sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait aturan impor barang bekas.

Peraturan ini tertera pada Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut, turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Begitupun Kementerian Keuangan RI yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen. Dikeluarkannya dua peraturan tersebut tidak lain untuk melindungi industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian RI Saleh Husin mengungkapkan hingga kini masih banyak pakaian bekas secara legal maupun ilegal ke Indonesia.

"Ini masalah banyak masuknya pakaian bekas ke pasar kita secara ilegal," tuturnya di gedung BKPM, Jakarta, Jumat (9/10).

Kata Saleh, dengan banyaknya pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia dapat mengancam industri tekstil dalam negeri yang tengah diterpa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab industri tekstil di dalam negeri kalah saing lantaran ongkos produksi yang lebih mahal.

"Di satu sisi yang ilegal ini tidak bayar pajak, sementara dalam negeri mengikuti ketentuan. Akhirnya cost yang ilegal ini lebih murah," pungkasnya.

Selain itu kata Saleh, para pengusaha industri tekstil dalam negeri juga mengeluhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan kepada industri dalam negeri. Sementara itu produk tekstil impor terkena PPN. Hal ini dinilai tidak adil untuk industri tekstil dalam negeri.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama kementerian-kementerian terkait akan bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentu ini harus dicarikan solusinya. Supaya industri punya daya saing yang kuat. Apalagi kita mau masuk pasar bebas ASEAN, kita harus punya industri yang tangguh. Ini yang akan bersama-sama kita pecahkan," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
  2. Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam
  3. Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun
  4. Pertamina Kurangi Impor Premium 30 Persen

#Menteri Perindustrian #Kemendag #Produk Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Baju thrifting yang telah masuk ke dalam pasar secara masif merupakan bukti besarnya minat masyarakat untuk bergaya menggunakan merek-merek ternama, meski harus membeli pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, didesak untuk melindungi food tray lokal dari gempuran produk impor.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Indonesia
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Bagikan