Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 10 Oktober 2015
Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia

Menteri Perindustrian Saleh Husin (kanan) mengambil gambar dengan kamera DSLR sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait aturan impor barang bekas.

Peraturan ini tertera pada Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut, turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Begitupun Kementerian Keuangan RI yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen. Dikeluarkannya dua peraturan tersebut tidak lain untuk melindungi industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian RI Saleh Husin mengungkapkan hingga kini masih banyak pakaian bekas secara legal maupun ilegal ke Indonesia.

"Ini masalah banyak masuknya pakaian bekas ke pasar kita secara ilegal," tuturnya di gedung BKPM, Jakarta, Jumat (9/10).

Kata Saleh, dengan banyaknya pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia dapat mengancam industri tekstil dalam negeri yang tengah diterpa gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab industri tekstil di dalam negeri kalah saing lantaran ongkos produksi yang lebih mahal.

"Di satu sisi yang ilegal ini tidak bayar pajak, sementara dalam negeri mengikuti ketentuan. Akhirnya cost yang ilegal ini lebih murah," pungkasnya.

Selain itu kata Saleh, para pengusaha industri tekstil dalam negeri juga mengeluhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan kepada industri dalam negeri. Sementara itu produk tekstil impor terkena PPN. Hal ini dinilai tidak adil untuk industri tekstil dalam negeri.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama kementerian-kementerian terkait akan bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentu ini harus dicarikan solusinya. Supaya industri punya daya saing yang kuat. Apalagi kita mau masuk pasar bebas ASEAN, kita harus punya industri yang tangguh. Ini yang akan bersama-sama kita pecahkan," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
  2. Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam
  3. Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun
  4. Pertamina Kurangi Impor Premium 30 Persen

#Menteri Perindustrian #Kemendag #Produk Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Berita Foto
Menteri Perindustrian Kunjungi Pameran Otomotif GIIAS 2025 di ICE BSD CITY
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Chief Operating Officer BAIC Indonesia, Dhani Yahya dan Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat meninjau Booth BAIC Indonesia dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 24 Juli 2025
Menteri Perindustrian Kunjungi Pameran Otomotif GIIAS 2025 di ICE BSD CITY
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Rencana soal pembebasan tarif bea masuk produk AS ke Indonesia, berpotensi menimbulkan efek mengerikan. Salah satunya adalah ancaman PHK di dalam negeri.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Bagikan