KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015


Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie (kanan) di Jakarta, Jumat (5/6). (antara foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Meskipun beberapa partai politik, seperti PAN dan PPP meminta aturan tersebut direvisi.
"Rule Of The Gamenya kan sudah harus selesai sebelum pertandingan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat (24/7).
Dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menunda pemilihan kepala daerah bagi yang hanya memiliki calon tunggal. Ini, kata Husni, harus menjadi perhatian seluruh partai politik sebagai penyaring terakhir UU tersebut bisa dijalankan.
"Kalau tidak maka tidak ada pilihan lain pilkadanya ditunda sampai 2017," kata Husni.
Dijelaskan Husni, mengapa harus ditunda ke 2017 karena sudah diatur dalam UU. Pelaksanaan Pilkada secara srentak digelar pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018.
Diluar itu KPU mengaku tidak punya kewenangan membuat penjadwalan. "Makanya tidak ada alternatif lain," sambungnya.
Ditambahkan dia, dengan menunda Pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal, maka secata otomatis seluruh tahapan dan jadwal di daerah tersebut juga diulang dari awal. "Untuk daerah itu harus diulang lagi proses tahapannya dari awal. Dibuka lagi semuanya," tandasnya.(mad)
Baca Juga:
PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi
KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada
KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal
Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK
KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada
Bagikan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
