KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Juli 2015
KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie (kanan) di Jakarta, Jumat (5/6). (antara foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Meskipun beberapa partai politik, seperti PAN dan PPP meminta aturan tersebut direvisi.

"Rule Of The Gamenya kan sudah harus selesai sebelum pertandingan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat (24/7).

Dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menunda pemilihan kepala daerah bagi yang hanya memiliki calon tunggal. Ini, kata Husni, harus menjadi perhatian seluruh partai politik sebagai penyaring terakhir UU tersebut bisa dijalankan.

"Kalau tidak maka tidak ada pilihan lain pilkadanya ditunda sampai 2017," kata Husni.

Dijelaskan Husni, mengapa harus ditunda ke 2017 karena sudah diatur dalam UU. Pelaksanaan Pilkada secara srentak digelar pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018.

Diluar itu KPU mengaku tidak punya kewenangan membuat penjadwalan. "Makanya tidak ada alternatif lain," sambungnya.

Ditambahkan dia, dengan menunda Pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal, maka secata otomatis seluruh tahapan dan jadwal di daerah tersebut juga diulang dari awal. "Untuk daerah itu harus diulang lagi proses tahapannya dari awal. Dibuka lagi semuanya," tandasnya.(mad)

 

Baca Juga:

PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi

KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada

KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal

Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada

 

 

 

 

#Pilkada Serentak #UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan