Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 08 Juli 2015
Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (kiri) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelegalan dan pelanggengan politik dinasti.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan lembaga peradilan tertinggi di tanah air yang mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah (Pilkada), inkonstitusional. Meski begitu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK terlebih dahulu.

"Kami juga perlu mempelajari putusannya dalam waktu yang relatif singkat. Kami memahami putusan MK ini sebagai sumber hukum," kata Ida di Jakarta, Rabu (8/7).

Mantan anggota KPUD Jawa Tengah itu menambahkan, pihaknya juga akan segera mengimplementasikan amar putusan MK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bila KPU akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada penyelenggara pemilu di seluruh daerah di tanah air.

"Kemudian kita minta kepada penyelenggara derah untuk segera melakukan sosialisasi," demikian Ida.

Untuk diketahui KPU sudah menetapkan laranga bagi kerabat calon petahan untuk maju dalam pilkada. Larangan tersebut tertera dalam PKPU No.9 Tentang Pencalonan Kepala Daerah. Namun demikian PKPU tersebut batal demi hukum pasca terbitnya amar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan PUU Pasal 7 huru R No.8 Tahun 2015.

Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."

Aturan itu membuat sejumlah kepala daerah mundur dari jabatannya menjelang Pilkada serentak. Langkah itu dilakukan agar keluarganya bisa maju dalam Pilkada.

Pihak yang mengajukan permohonan PUU adalah Adnan Purichta Ichsan yang juga anggota DPRD Sulawesi Selatan. Ia adalah putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan menilai ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif.

Selain itu Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wabah juga mengajukan permohonan PUU serupa. (bhd)

BACA JUGA:   

PDIP Usung Risma dan Whisnu Pasangan Calon Wali Kota Surabaya 

Legalkan Politik Dinasti, Analis: Putusan MK Menyedihkan 

Kerabat Petahana Bisa Ikut Pilkada, MK Legalkan Politik Dinasti?

 

 

#Ida Budhiati
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan