KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 09 Juli 2015
KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menganulir daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal. Daerah tersebut akan diikutkan dalam Pilkada tahun berikutnya.

"Tidak dipaksakan pada Pilkada serentak 2015, jadi nanti Pilkada tahun 2017," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Juri, KPU sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Daerah tersebut akan diperpanjang masa pendaftarannya.

"Ada perpanjangan selama tiga hari karena merujuk pada tiga hari pendaftaran pertama," sambung Juri.

Ditambahkan dia, perpanjangan waktu pendaftaran bertujuan agar ada penambahan pasangan calon. Namun, KPU tidak bisa mentolerir waktu perpanjangan masa pendaftaran lebih lama lagi, karena dapat mengganggu keserentakan Pilkada.

"Jadi diskusi sementara yang belum diakomodir, kalau satu kali perpanjangan masih saja satu pasangan calon," tandasnya. (mad)

Baca Juga:

PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada

Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada

Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan