KPU: Kalau Mau Keluarin Perpu Jangan Lama-lama


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, apabila pemerintah ingin mengeluarkan aturan yang membolehkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tidak terlalu lama diterbitkan.
"Kalau mau keluarin jangan lama-lama," kata Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Kamis (31/7).
Jika terlalu lama dikeluarkan, justru akan mengganggu tahapan Pilkada. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 24 Agustus 2015.
"Kami sudah berjalan jauh, jangan terganggu gara-gara ada perubahan," katanya.
Seperti disampaikan sebelumnya, 13 daerah terancam gagal mengikuti Pilkada Serentak 2015 lantaran hanya memiliki calon tunggal dan tidak ada yang mendaftar sama sekali. Bila tidak ada dua pasangan, maka daerah-daerah tersebut terancam mengalami penundaan Pilkadanya.
Karena itu supaya beberapa daerah tersebut tetap menggelar Pilkada, maka diusulkan ada Perppu. Salah satunya, dengan mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong. (mad)
Baca Juga:
Pendaftaran Hari Kedua, Bolaang Mongondow Timur Tak Ada Calon
KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
