KPRI Kecam Pembubaran Paksa dan Penangkapan Mahasiswa Papua

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 02 Desember 2015
KPRI Kecam Pembubaran Paksa dan Penangkapan Mahasiswa Papua

Aksi demo mahasiswa Papua di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (1/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Pada hari ini Rabu (2/12), aparat kepolisian membubarkan secara paksa aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia. Aparat kepolisian juga menangkap 306 orang yang menjadi peserta aksi damai tersebut. Pembubaran paksa dan penangkapan ini juga dibarengi dengan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

"Tindakan kekerasan dan intimidasi bukan hanya dialami oleh massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang menggelar aksi tersebut. Namun sejumlah jurnalis juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian akibat meliput aksi tersebut. Para jurnalis yang mengabadikan peristiwa kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi itu dipaksa untuk menghapus rekaman di kamera mereka. Ketika jurnalis tersebut menolak untuk menghapus rekaman itu, aparat kepolisian kemudian memukul jurnalis dan merampas kamera para jurnalis tersebut," ujar Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Anwar Ma’ruf dalam rilis yang dikirim kepada merahputih.com, Rabu (2/12)

Lebih lanjut, Anwar menyebut, tindakan aparat kepolisian hari ini jelas merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal hak untuk menyatakan pendapat di muka umum yang melekat bagi semua orang telah dijamin oleh pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, aparat kepolisian juga mengabaikan kemerdekaan pers karena mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

"Alasan kepolisian untuk melakukan pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pun seakan seperti dibuat-buat. Aparat kepolisian menggunakan alasan teknis, yakni surat pemberitahuan aksi tidak diantarkan secara langsung, namun hanya menggunakan faks 2 hari sebelum aksi. Alasan ini jelas bukan alasan yang masuk akal dan sangat tidak prinsipil. Namun alasan ini menunjukkan perspektif pemerintah Indonesia, khususnya aparat keamanan, dalam memandang aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Papua," jelasnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. KPMP Kampanyekan Anti Kekerasan lewat Lomba Seni Budaya
  2. 2 Polisi Dikeroyok di Serpong, Polda Metro Jaya Periksa 2 Saksi
  3. LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Demo Aliansi Mahasiswa Papua
  4. Usai Demo Di Bundaran HI, Polisi Giring Mahasiswa Papua ke Mapolda Metro Jaya
  5. Dokter Tita: Dulu HIV Mematikan, Sekarang Jadi Kronis
#Polisi #Papua #Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Bagikan