2 Polisi Dikeroyok di Serpong, Polda Metro Jaya Periksa 2 Saksi

Fadhli Fadhli - Selasa, 01 Desember 2015
2 Polisi Dikeroyok di Serpong, Polda Metro Jaya Periksa 2 Saksi

Terduga pelaku adalah 21 orang di antara pengunjuk rasa asal Papua di Bundaran HI. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Dua orang polisi dikeroyok di Serpong, Tangerang Selatan. Oleh karenanya Jajaran Polda Metro Jaya kini sedang memeriksa dua orang saksi.

Pengeroyokan itu dilakukan sejumlah orang terhadap Iptu Habib dan Brigadir Wiwit. Wakil Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Eko Setio mengatakan Habib terluka di tangan kiri dan Wiwit mengalami luka di bibir.

"Kasus ini masih dalam penyidikan, untuk mencari pelaku utama," ujar Eko Setio, di MaPolda Metro Jaya, Senin (1/12).

Untuk itu, kata Eko, pihaknya telah memeriksa para saksi terkait kejadian ini. Untuk saksi sendiri ada dua orang, yaitu supir angkutan umum. Kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akan berkurang jumlahmya.

Kejadian bermula pada pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil yang mengangkut sejumlah orang mahasiswa asal Papua kemudian mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Raya Gading, Serpong, Kel Pakulon Barat, Kec Kelapa Dua, Tangerang.

"Mereka adu mulut. Kemudian terjadilah pengeroyok terhadap Kanit Intel Kelapa Dua. Mereka (pelaku pengeroyokan) rencananya mau ikut aksi unjuk rasa di HI terkait kebebasan Papua," ujar Eko.

Eko menuturkan, kemungkinan jumlah pelaku kini berjumlah hingga 21 orang. Pelaku terdiri dari 20 laki -laki dan satu orang perempuan. Mereka sedang diperiksa oleh Anggota Resmob Polda Jaya. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. 1 Desember 2015: Hari AIDS Sedunia
  2. Peringati Hari AIDS, Netizen: Jauhi Penyakitnya Bukan Orangnya
  3. Sejarah dan Makna Hari AIDS 1 Desember
  4. Usai Demo Di Bundaran HI, Polisi Giring Mahasiswa Papua ke Mapolda Metro Jaya
  5. LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Demo Aliansi Mahasiswa Papua
#Provinsi Banten #Serpong Tangerang Selatan #Polda Metro Jaya #Pengeroyokan Anggota Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan