Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino


Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (tengah) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)l
MerahPutih Bisnis - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino pernah diperingatkan agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku operator. Tapi, peringatan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok itu tidak diindahkan RJ Lino.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memaparkan perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019 tetapi kenyataannya telah diperpanjang pada tahun 2014. Rizal menyatakan RJ Lino telah melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN no: PER-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN.
Pelanggaran lainnya memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai regulator. Kemudian, kata Rizal Ramli, pihak RJ Lino tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi.
"Sebenarnya, Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan mengirim surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang besaran up front fee dengan Hutchinson Port Hongkong. Pada perjanjian lama tahun 1999 up front fee US$215 juta plus US$28 juta sekarang hanya US$215 juta," kata Rizal saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di Gedung DPR RI Kamis (29/10).
Rizal Ramli menambahkan perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. Sehingga bisa terkena sanksi tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999.
"Ia (Lino) mengabaikan keputusan dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada tanggal 30 Juli 2015 yang intinya menyatakan pendapat Jamdatun tidak tepat karena tidak mempertimbangkan Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang masalah konsesi," tuturnya.
Menurut Rizal Ramli, perpanjangan kontrak menimbulkan potensi kerugian negara sebab, harga jual lebih murah dari tahun 1999 di mana up front payment. "US$215 juta plus US$ 28 juta sedangkan tahun 2015 (sekarang) hanya US$215 juta," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
- Janji Manis Rizal Ramli Benahi Pelindo II
- BPK Beberkan 20 Temuan Terkait Pelindo II
- Rizal Ramli Minta Menteri BUMN Pecat RJ Lino
- Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

Aktivis Hingga Pejabat Antar Jenazah Rizal Ramli ke Peristirahatan Terakhir

Ungkapan Duka Para Capres-Cawapres Atas Meninggalnya Rizal Ramli

Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Kamis Siang

Rizal Ramli Meninggal

Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi Indonesia

Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi

KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
