Kontras Catat 13 Pelanggaran HAM dalam Kasus Salim Kancil

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
Kontras Catat 13 Pelanggaran HAM dalam Kasus Salim Kancil

Mahasiswa Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kemanusiaan dalam aksi unjuk rasa kasus pembunuhan Salim 'Kancil' , di Kota Kediri, Jatim, Jumat (2/10). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat setidaknya ada 13 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkaitan dengan tewasnya aktifis lingkungan Salim Kancil.

"Pertama hak hidup yang dialami Salim (Kancil)," kata Staf Divisi Pembelaan Hak Ekonomi dan Sosial Kontras Ananto Setiawan, di Tegal Parang, Jakarta, Senin (5/10).

Kemudian yang kedua hak atas lingkungan yang sehat, ketiga hak kesehatan, keempat hak atas air bersih, kelima hak atas pelayanan publik, dan keenam hak atas warisan budaya.

"Tahun lalu masyarakat masih menggelar upacara Melasti di Pantai Watu Pecah, tapi sekarang akses tertutup tidak bisa karena sudah berlubang-lubang pantainya," lanjut Ananto Setiawan.

Hak yang dilanggar berikutnya,  ketujuh hak rasa aman, kedelapan hak kebebasan berekspresi, kesembilan hak beropini, kesepuluh hak untuk berkumpul, kesebelas hak berserikat, dan kedua belas hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan ketiga belas hak untuk tidak mengalami tindakan keji lainnya.

"Sejumlah pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk, praktek tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan terganggunya kegiatan budaya warga akibat rusaknya Pantai Watu Pecah," kata Ananto Setiawan.

Seperti diketahui, sembilan hari berlalu sejak aktivis lingkungan Salim Kancil tewas dibunuh dengan cara disiksa lebih dulu, akibat menolak tambang pasir di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, Jawa Timur. Salim Kancil tewas Sabtu (26/9) lalu. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Walhi Desak Kasus Pembunuhan Salim Kancil Ditangani Mabes Polri
  2. Kondisi Rekan Salim Kancil Sudah Membaik
  3. Abdul Hamid Kerabat Salim Kancil Angkat Bicara
  4. Pimpin Rapat Pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar Jadi Tersangka
  5. Kapolri Tanggapi Petisi Salim Kancil
#Ananto Setiawan #Kontras #HAM #Aktivis Lingkungan #Pembunuhan Sadis #Pembunuhan #Salim Kancil
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Bagikan