Pimpin Rapat Pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar Jadi Tersangka


Polisi Bersenjata Lengkap jaga ketat puluhan tersangka pembunuh aktivis anti tambang Salim Kancil ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
MerahPutih Hukum - Jumlah tersangka pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil bertambah satu orang dan menjadi 23 orang. Polres Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Hariyono sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memimpin rapat rencana pembunuhan Salim Kancil.
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Munzir Ismail menjelaskan kepala desa Selok Awar-AWar Hariyono ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama adalah terkait penambangan pasir besi ilegal di wilayah hukum Lumajang. Kemudian kasus kedua terkait tewasnya aktivis anti tambang Salim Kancil.
"Kepala Desa sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres AKBP Fadly Munzir Ismail di pendopo Bupati Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Kapolres menjelaskan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Salim Kancil peran Hariyono cukup dominan. Ia diduga kuat sebagai aktor intelektual yang merencanakan kemudian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk terjadinya tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, barang bukti yang sudah didapat berupa keterangan dari beberapa kepala penambangan yang dijadikan saksi dan sejumlah alat berat. Penetapan sebagai otak pembunuhan tersebut berdasarkan kesimpulan dari para penyidik yang terdiri dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, dan Bareskrim Polri.
"Kami jerat dengan pasal 338, 340 dan 170," tambah Kapolres.
Di sudut lain Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan saat ini pihaknya masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang dijadikan sebagai tersangka. Dari puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada dua orang tersangka yang masih di bawah umur.
Selain itu ia menambahka pihaknya juga sudah melimpahkan kasus pembunuhan Salim Kancil ke Kejaksaan Tinggi Lumajang. Hingga kini proses hukum masih terus berlanjut.
"Sudah kita limpahkan tanggal 29 September kemarin," tandasnya.
BACA JUGA:
- Kapolri Tanggapi Petisi Salim Kancil
- 39 Ribu Orang Tandatangani Petisi Salim Kancil
- DPR Bentuk Tim Selidiki Tewasnya Salim Kancil
- Salim Kancil Tewas Digergaji Segerombolan Preman
- Inilah Kronologi Pembunuhan Aktivis Lingkungan Salim Kancil
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
8 Jam Terakhir, Gunung Semeru 10 Kali 'Batuk-Batuk'

Merawat Jejak Sejarah 112 Tahun Masjid Baiturrohman Kota Pisang

Sejumlah Jembatan di Lumajang Diterjang Lahar Dingin Semeru

Gunung Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana
