Komentar Krishna Murti Tentang Penandatangan Perppu Kebiri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 25 Mei 2016
Komentar Krishna Murti Tentang Penandatangan Perppu Kebiri
Instagram @krishnamurti_91

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Langkah Jokowi mendapat apresiasi dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.   

"Alhamdulillah akhirnya.. Kebenaran akan selalu menang. Keadilan harus ditegakkan. Hak korban harus dilindungi.. Allah akan selalu berada disisi hambaNya yg pandai bertaqwa dan bersyukur," tulis Krishna Murti melalui akun Instagram @krishnamurti_91, Rabu (25/5).

Sejumlah netizen memberikan komentar atas postingan Krishna Murti itu. 

"Semangat bertugas pak. Semoga selalu dalam lindungan ALLAH SWT. Amien" tulis angelnurhaliza85. Sedangkan wati_78, menulis "Alhamdulillah bang krishna murti .. Turn back crime 2016 good."

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dan hukuman kebiri.

Melalui Perrpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ini, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Perppu kebiri otomatis sudah mulai berlaku. Yasonna menjelaskan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Ia menyebutkan, ada beberapa hukuman tambahan. Pertama kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh dua-duanya, boleh mungkin hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik.

BACA JUGA:

  1. Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
  2. Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
  3. Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
  4. Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
  5. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati

 

 

#Perppu Kebiri #Presiden Jokowi #Kombes Pol Krishna Mukti
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan