Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku


Menkumham Yasonna Laoly
Merahputih Nasional- Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan anak, Rabu (25/5). Dengan demikian, Perppu yang mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu otomatis telah berlaku.
Berdasarkan keterangan Menkumham Yasonna Laoly, meskipun baru ditandatangani oleh Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini.
Namun, kata Yasonna pemerintah tetap akan mengirim Perppu tersebut ke DPR RI untuk disahkan menjadi UU. "Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita," kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5).
Adanya hukuman tambahan berupa Kebiri kimia dalam Perppu dijelaskan Menkumham, tentunya hukuman berdasarkan pertimbangan hakim. "Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang," terangnya.
Yasonna pun memastikan bahwa Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. "Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR," tutup Yasonna.
BACA JUGA:
- Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
- Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Anak Korban Kekerasan Seksual Mengadu ke Komisi III DPR

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial

Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Marsya Voice of Baceprot Konsisten Lawan Kekerasan Seksual pada Perempuan

Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berada di Lapas Cipinang
