Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 Mei 2016
Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi SMP Yn di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh dari 12 tersangka dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Sidang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam. 

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya seperti dikutip Antara News, Selasa (3/5).

Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka  berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Berdasarkan hasil visum, korban kemungkinan sudah tewas saat masih diperkosa. Diketahui, masing-masing tersangka menggagahi korban sebanyak dua kali, para pelaku bahkan melakukan aksi bejatnya saat kondisi korban kritis. Setelah puas melampiaskan nafsunya korban dibuang ke jurang dengan kondisi tangan terikat dan tanpa busana. Saat korban ditemukan warga saat melakukan pencarian 4 April lalu, ironisnya tersangka ikut mencari korban. 

BACA JUGA:

  1. Kasus Pemerkosaan YN, Erlin: Hati Saya Sangat Teriris
  2. KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim
  3. KPAI Selidiki Kasus Foto Mesum Bocah Ingusan di Sosmed
  4. KPAI Duga Terjadi Pelecehan Seksual di Konser EXO di ICE BSD
  5. Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis
#Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #Siswa SMP #Pelajar #Kasus Pemerkosaan #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Gubernur Pramono memastikan KJP Plus siswa terduga kasus ledakan SMAN 72 tidak dicabut dan meminta Disdik memperkuat pencegahan bullying di sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Indonesia
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Namun, hingga kini Polres Tangerang Selatan belum menetapkan satupun orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang berujung kematian korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Olahraga
Sempat Repotkan China, Pelajar Asal Situbondo Bawa Pulang Medali Cabor Sprint Thriathlon di AYG Bahrain 2025
Atlet muda Indonesia, Aira Martha Ardistri, membawa pulang medali perunggu di Asian Youth Games Bahrain 2025.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Sempat Repotkan China, Pelajar Asal Situbondo Bawa Pulang Medali Cabor Sprint Thriathlon di AYG Bahrain 2025
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Angga ditemukan tidak bernyawa di ruang kelas VII pada Sabtu (11/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Indonesia
15 Anak Sekolah di Solo Terjangkit HIV, Diduga Gara-Gara Ini
KPA Solo mengungkapkan terus berusaha membentuk kesadaran akan bahaya HIV di kalangan siswa sekolah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
15 Anak Sekolah di Solo Terjangkit HIV, Diduga Gara-Gara Ini
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Bagikan