Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 Mei 2016
Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi SMP Yn di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh dari 12 tersangka dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Sidang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam. 

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya seperti dikutip Antara News, Selasa (3/5).

Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka  berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Berdasarkan hasil visum, korban kemungkinan sudah tewas saat masih diperkosa. Diketahui, masing-masing tersangka menggagahi korban sebanyak dua kali, para pelaku bahkan melakukan aksi bejatnya saat kondisi korban kritis. Setelah puas melampiaskan nafsunya korban dibuang ke jurang dengan kondisi tangan terikat dan tanpa busana. Saat korban ditemukan warga saat melakukan pencarian 4 April lalu, ironisnya tersangka ikut mencari korban. 

BACA JUGA:

  1. Kasus Pemerkosaan YN, Erlin: Hati Saya Sangat Teriris
  2. KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim
  3. KPAI Selidiki Kasus Foto Mesum Bocah Ingusan di Sosmed
  4. KPAI Duga Terjadi Pelecehan Seksual di Konser EXO di ICE BSD
  5. Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis
#Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #Siswa SMP #Pelajar #Kasus Pemerkosaan #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Siswi SMAN 6 Blok M Meninggal Terlindas Bus Sekolah, Begini Kronologisnya!
Siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia setelah motornya tersangkut kabel seling dan terjatuh, lalu terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Siswi SMAN 6 Blok M Meninggal Terlindas Bus Sekolah, Begini Kronologisnya!
Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Dunia
Korban Tewas Penembakan Pelajar Turkiye 9 Orang, Ayah Pelaku Mantan Polisi
Jumlah korban tewas terbaru dalam insiden penembakan tragis oleh pelajar di sekolah menengah Kahramanmaras, Turkiye, menjadi 9 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Korban Tewas Penembakan Pelajar Turkiye 9 Orang, Ayah Pelaku Mantan Polisi
Indonesia
Kasus Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Momentum Potong Tradisi Geng Sekolah
Tradisi geng sekolah itu jika terus terpelihara berbahaya karena berpotensi memicu kekerasan di kalangan remaja yang bisa memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Kasus Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Momentum Potong Tradisi Geng Sekolah
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Indonesia
Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTSN di Maluku
Polri menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya pelajar MTSN di Maluku hingga tewas.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTSN di Maluku
Indonesia
Ancaman Non-Militer Meningkat, Unhan RI Perkuat Bela Negara Berbasis Kearifan Lokal di Jonggol
Universitas Pertahanan RI memperkuat bela negara berbasis kearifan lokal di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (13/2).
Soffi Amira - Jumat, 13 Februari 2026
Ancaman Non-Militer Meningkat, Unhan RI Perkuat Bela Negara Berbasis Kearifan Lokal di Jonggol
Indonesia
Viral Pelajar Jakarta Sembarang Siram Air Keras, Pramono: Tidak Ada Kompromi
Mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur, kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Viral Pelajar Jakarta Sembarang Siram Air Keras, Pramono: Tidak Ada Kompromi
Indonesia
Pramono Anung Perintahkan Polisi Proses Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar di Cempaka Putih
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak sekolah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Pramono Anung Perintahkan Polisi Proses Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar di Cempaka Putih
Bagikan