Senin Depan MKD Jadwalkan Panggil Sudirman Said
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan Sudirman Said akan dipanggil MKD Senin depan (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menegaskan akan meelakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang akan dipanggil untuk memverifikasi data-data yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Politisi asal PDIP ini menilai, akan memanggil Sudirman Said dikarenakan mantan dirut PT.Pindad itu sebagai pelapor.
"Kita agendakan senin untuk siapa-siapa saja yang akan dipanggil, Sesuai mekanisme yang pertama mungkin pihak pengadu ya kita panggil untuk dimintai keterangan. Mungkin beliau akan menambah dalam persidangan nanti,' ungkap Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11).
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi III ini, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan ahli bahasa, Yayah Bachria Lumintaintang.
Dalam pertemuan tersebut, Yayah dengan teori keilmiahannya mengungkapkan bahwa, laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dapat dikatakan boleh. Artinya tidak manyalahi aturan.
"Dalam hal ini, sesuai dengan maknanya (aturan beracara di MKD). Boleh atau dapat," ungkap Yayah.
Dia menjelaskan, setiap orang dapat mengadu. Konteks masyarakat secara perseorangan sebagai anggota masyarakat.
"Jadi laporan itu dapat dikatakan boleh. Diizinkan, tidak dilarang," tegasnya lagi.(adt)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol