Kerugian Negara oleh Petral Akan Diproses secara Hukum
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) menyimak pertanyaan angota Komisi VII DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Pertamina Energi Trade Ltd (Petral) telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (8/11) lalu. Telah dipastikan ada kerugian negara, namun besar kerugian negara diketahui pada saat masuk proses hukum.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menyebutkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan jual beli minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Petral Energy Service (PES). Akibatnya, negara harus menanggung kerugian.
"Mengenai Petral saya kira itu tim audit membeberkan fakta-fakta, proses-proses, orang-orang yang diperbuat. Memang tidak menghitung berapa negara dirugikan. Tapi yang jelas, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan pihak ketiga itu merugikan negara," tutur Sudirman dalam acara konferensi pers "Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM", di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11).
"Nanti pada (saat) masuk ke proses hukum, tentu penegak hukum akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun audit lainnya untuk menghitung kerugian negara," sambungnya.
Sudirman menambahkan, akibat penggiringan trader yang dilakukan oleh pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak mampu memberikan harga BBM terbaik kepada masyarakat.
"Misalnya, akibat penggiringan trader maka potensi yang bisa dapat diskon US$1,3 per barel kemudian ciut menjadi hanya US$30 sen. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak memeroleh harga terbaik ketika melakukan pengadaan minyak maupun jual beli produk BBM," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
- Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
- Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI
- Terkait Pembubaran Petral, Faisal Basri: Lebih Baik Pak SBY Diam Saja
- Menteri ESDM Mendadak Bungkam Ditanya Soal Petral
- Petral Bubar, DPR Nyatakan Mafia Migas Belum Lenyap
Bagikan
Berita Terkait
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
BBM Baru BOBIBOS Viral di Medsos, DPR Desak ESDM Lakukan Uji Laboratorium
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Tukin Bahlil dan ASN ESDM Naik 100%, Menkeu Purbaya Mau Coba Nego ke Presiden Turun Dikit
Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100%, Menteri Bahlil Sebulan Bisa Terima Hampir Rp 100 Juta
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit