Kementerian PUPR Berencana Menderegulasi 10 Aturan


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/8) (Foto: setgab.go.id)
MerahPutih, Properti-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) berencana menderegulasi 10 aturan yang ada di setiap kementerian. Pasalnya, setiap aturan yang ada di Kementerian atau instansi terkait dinilai dapat menghambat pengembangan properti di Indonesia. Salah satunya adalah terkait perizinan.
"Selama ini izin adalah yang paling dikeluhkan. Berdasarkan data yang kami miliki di Jakarta ada 13 perizinan dan di Manado itu ada 14 perizinan, tapi itu yang terekspos. Yang tidak, ada sekitar 40 izin," ujar Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Kamis (17/9).
Adapun rinciannya sebagai berikut ini:
A. Peraturan Kementerian PUPR yang Belum Disederhanakan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Mendagri telah memutuskan IMB bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah (MBR) diberi keringanan 95 persen dan akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
2. Meningkatkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Draft RPP sudah dibahas di Sekretariat Negara (Setneg). Namun, karena Amanat Presiden (Ampres) belum ada.
3. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Draft Rapepres ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, PUPR tengah menunggu undangan lanjutan untuk pembahasan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahaan pada Kemenpera sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU menjadi BLU perumahan. Namun, draft ini sudah di drop karena isu pengadaan lahan akan ditangani oleh bank tanah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan untuk memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat. Draft ini telah selesai di Kemenko. Tinggal menunggu penandatangan oleh Presiden Joko Widodo.
6, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari PPN. Draft ini sudah dikirimkan Menteri Keuangan kepada Presiden.
7. Peraturan Presiden Nomo 1 Tahun 2008 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan usulan agar pemberian fasilitas jaminan tidak dibatasi. Draft ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015.
B. Peraturan Kementerian PUPR yang Sudah Disederhanakan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan investasti berupa tanah, bangunann atau tanah. Sudah selesai dengan terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 99 Tahun 20w3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketanagakerjaan pada 4 Agustus 2015 lalu.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah Surat Edaran (SE) BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 mengenai Pedoman Perhitungan ATMR untuk KPR Program Pemerintah (KPR Subsidi) yang memungkinkan Bank Pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar. Draft ini sudah selesai dengan terbitnya PBI tentang Rasio Loan to Value (LTV).
3. Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pmerintah untuk Direct Lending bagi BUMN yang mendapatkan Penugasan dari Pemerintah (PSO). Draft ini sudah ditandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembanga Keuangan Nasional kepada BUMN.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, pada Rabu (9/9) silam. Paket kebijakan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kondusif di tengah krisis global seperti saat ini. Salah satu paket kebijakan tersebut adalah percepatan pengembangan properti. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Luhut Tunggu Menteri PUPR Basuki Tulis Buku Jadi "Bapak Jalan Tol di Indonesia"

Catat, Lokasi 4 Halte Kereta Otonom IKN Bagi Tamu HUT ke-79 RI

Embung Seluas 7-8 Hektar Siap Pasok Kebutuhan Air IKN

[HOAKS atau FAKTA]: Menteri PUPR Basuki Mundur dari Kabinet Usai Dicecar DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Menteri PUPR Basuki Mundur dari Kabinet Usai Dicecar DPR](https://img.merahputih.com/media/4a/7d/37/4a7d377f74d701ae91ecbf788a8b0cc7_182x135.jpg)
Menteri PUPR Bicara Penundaan Program Tapera

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN Nusantara
Basuki Hadimuljono Pimpin Parade Tim Indonesia saat Penutupan Asian Games 2022

Menteri PUPR Tawarkan Proyek Pembangunan IKN pada Investor Tiongkok

NOC dan CdM Basuki Gelar Rapat Membahas Persiapan Atlet Jelang Asian Games

Pemerintah akan Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar untuk Ganti Rumput JIS
